Bisnis.com, JAKARTA – Badan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) belum mengetahui pasti kapan iuran Tapera akan ditarik.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan, pihaknya masih mengupayakan tahap perencanaan penarikan iuran Tapera baik dari ASN maupun non-ASN.

“Kami [BP Tapera] mulai bekerja pada 2019 lima tahun lalu. Sekadar menjamin kepercayaan masyarakat, tidak ada rencana untuk memungut [kontribusi masyarakat] dari anggota baru baik ASN maupun non-ASN,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (5/6/2024).

Hal itu dilakukan sebagai bentuk semangatnya untuk lebih memperhatikan gagasan dan pengaruh kemajuan sosial, kata Heru.

Kepala Bagian Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti juga mengatakan, penerapan dana tabungan perumahan rakyat masih memerlukan waktu yang lama untuk berkembang.

Selain itu, rencana pelaksanaannya juga harus menunggu Menteri Keuangan (PMK) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Menteri Keuangan belum mengumumkannya karena kita tahu ini lembaga pengelola dana yang tidak bisa menangani secara tidak terduga. “Situasinya sekarang sedang dipersiapkan, jadi kita belum tahu kapan [iuran umum akan digunakan] ASN, karena jalan untuk melaksanakannya masih panjang.”

Sekadar informasi, polemik iuran Tapera tengah hangat belakangan ini. Pengeluaran tersebut diperkirakan hanya akan menambah beban belanja pemerintah.

Pasalnya, berdasarkan Pasal 15 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Dana Tabungan Perumahan Rakyat dijelaskan bahwa tabungan peserta. Ditetapkan sebesar 3% dari gaji peserta.

Rinciannya, bagi pekerja yang ikut serta, iurannya akan ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,5%, sedangkan pekerja akan bertanggung jawab atas iuran sebesar 2,5% dari gaji. Sedangkan jumlah tabungan yang harus dibayar sendiri oleh para freelancer adalah sebesar 3%.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan Jaringan WA