Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus membahas pembentukan dewan media sosial di Indonesia yang merupakan rekomendasi dari United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjelaskan, keberadaan Dewan Media Sosial masih dalam tahap pembahasan melalui riset akademis UNESCO mengenai antisipasi kemajuan media sosial di dunia.

Untuk itu, Budi mengaku belum mengetahui secara pasti kapan Dewan Media Sosial itu berdiri di Indonesia.

Makanya UNESCO mengusulkan nama Social Media Council yang kalau diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia adalah Social Media Council. Tapi semangatnya adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, kata Budi saat ditemui usai rapat kerja DPR. Perwakilan Komisi I di Kompleks Senayan Jakarta, Senin (10/6/2024).

Menurutnya, perkembangan media sosial memerlukan berbagai lembaga atau badan yang dapat dijadikan acuan ke depan, sehingga diperlukan dewan media sosial.

“Dewan medsos bukan menjadi penghalang, kalau terjadi perselisihan apa yang terjadi? ‘Tentunya kita harus melindungi anak-anak,’” ujarnya.

Nantinya, kata Budi, struktur komposisi Dewan Media Sosial akan terdiri dari tokoh agama, akademisi, masyarakat, dan seluruh elemen lainnya.

Budi kemudian mengungkapkan, ada diskusi di seluruh dunia untuk membentuk Dewan Media Sosial, seperti di Amerika Serikat (AS) dengan pertimbangan perlindungan anak.

“Ini [Dewan Media Sosial] yang masih terus kita kaji, karena ini merupakan ide maju untuk menghadapi perkembangan ke depan, terutama dengan kecerdasan buatan, mulai dari keamanan, etika, semuanya kita jaga,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menjelaskan, keberadaan Dewan Media Sosial bukanlah hal baru, melainkan sudah dibicarakan sejak 2 tahun terakhir.

Dijelaskannya, Dewan Media Sosial merupakan salah satu usulan masyarakat sipil untuk membangun badan yang menjamin integritas informasi publik. 

Selanjutnya, Nezar menjelaskan bahwa Social Media Council merupakan badan independen yang dibentuk oleh para pemangku kepentingan termasuk pemerintah, industri, dan masyarakat sipil untuk mengatur bagaimana komunikasi media sosial dikelola sesuai standar etika.

“Jadi dia [Dewan Media Sosial] tidak punya kewenangan, misalnya menutup, memblokir atau semacamnya, tidak. Jadi lebih pada rekomendasi etika bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab mempublikasikan informasi,” jelas Nezar di pertemuan baru-baru ini.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel