Bisnis.com, JAKARTA – Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah menutup 130 perlintasan sebidang sejak Januari hingga 30 September 2024.

Menurut VP Humas KAI Anne Purba, KAI harus melaksanakan hal tersebut melalui Menteri Perhubungan No. Pasal 2 Pasal 94, perlintasan sebidang tanpa nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau pintu kurang dari 2 m ditutup atau jalur kereta api dinormalisasi.

Sementara itu, sepanjang September 2020 hingga September 2024, KAI menutup 1.298 perlintasan ilegal dan rawan.

Saat ini, menurut Ane, KAI sedang berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak sesuai aturan. Sebab perlintasan sebidang rawan kecelakaan lalu lintas.

“Pada tahun 2024, pada bulan Januari hingga 30 September 2024, KAI berhasil menutup perlintasan sebidang 130,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (6/10/2024).

Sebelum penutupan, tim KAI melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan Pasal 5 dan 6 UU 2323/2007 tentang Perkeretaapian, UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Menteri Perhubungan No.94/2018.

Di beberapa daerah, perlintasan sebidang melewati kawasan pemukiman dan kawasan industri sehingga rawan kecelakaan. Berdasarkan data Januari-Agustus 2024, tercatat 535 kasus demam di jalur kereta api dan perlintasan kereta api. Akan ada 774 kejadian suhu pada tahun 2023 dan 738 kejadian suhu pada tahun 2022.

Menurut Anne, kecelakaan di perlintasan kereta api setidaknya menimbulkan 4 dampak: 

1. Korban Jiwa : Meninggal dunia, luka berat dan luka ringan pada petugas, penumpang dan pengguna jalan.

2. Kerusakan Fasilitas Perkeretaapian : Kerusakan pada kereta api, kereta api dan gerbong.

3. Kerusakan prasarana perkeretaapian: kerusakan perkeretaapian, pabrik, jembatan dan peralatan persinyalan.

4. Terganggunya perjalanan dan pelayanan kereta api: Keterlambatan kereta api, kepadatan penumpang, pengalihan ke sarana transportasi lain.

Peningkatan keselamatan di perlintasan dilakukan KAI pada tahun 2020 hingga 2024 dengan melibatkan Dinas Perhubungan, penggemar kereta api dan masyarakat, pemasangan 1.553 spanduk peringatan di kawasan rawan, serta penertiban 646 bangunan liar di sekitar rel kereta api. garis

Selain itu, KAI juga merekomendasikan kepada pemerintah untuk membangun perlintasan tidak sebidang, membangun jalan layang atau underpass, serta memelihara dan memperbaiki peralatan perlintasan sebidang. Saat ini terdapat 1.683 simpang terlindung (50,98%) dan 1.810 simpang tidak terlindungi (49,01%).

Ia mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan disiplin berlalu lintas, khususnya di perlintasan sebidang. Alat pengaman utama pada perlintasan ini adalah lampu lalu lintas. Kehadiran pintu dan penjaga pintu hanya sebagai alat pengaman saja. Oleh karena itu, solusi utama untuk menghindari kecelakaan lalu lintas adalah disiplin berlalu lintas.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA