Bisnis.com, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mendukung usulan Komisi VII DPR RI yang meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan pelarangan ekspor bijih bauksit.
Menurut Ketua Komite Tetap Mineral dan Batubara Kamar Dagang dan Industri Indonesia Arya Rizki Darsono, usulan DPR untuk melanjutkan ekspor bauksit secara terbatas sudah tepat.
Sebab dampak larangan ekspor tahun 2023 sudah dirasakan oleh pelaku usaha, kata Risi kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).
Rizi mengatakan, berdasarkan data tahun 2022, dari 27,2 juta ton bauksit yang diproduksi, hanya 14 juta ton yang bisa diserap pasar dalam negeri.
Sebaliknya, Rizi mengatakan, jika pemerintah membatasi rencana produksi pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAB), mau tidak mau pelaku usaha akan mengurangi produksinya atau menghentikan operasionalnya untuk sementara.
“Tentu saja hal ini akan berdampak pada berkurangnya pendapatan pemerintah dari sewa pertambangan dan pajak, serta berkurangnya lapangan kerja,” ujarnya.
Menurut Rizi, dibukanya ekspor bauksit secara terbatas akan memberikan tambahan penerimaan negara dari royalti pajak ekspor.
“Dan dari sisi bisnis, mereka bisa menutup kerugian investasi akibat penurunan produksi saat ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi VII DPR RI meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membuka kembali keran ekspor bijih bauksit.
Maman Abdurrahman, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, mengatakan usulan pencabutan larangan ekspor bauksit mengatur penerapan kuota ekspor terbatas.
Maman mengatakan, pemulihan keran ekspor bauksit merupakan upaya untuk menstimulasi perekonomian dan pendapatan daerah pertambangan.
“Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM mengkaji ulang dan mengembalikan kebijakan larangan ekspor bauksit dengan keterbatasan kuota ekspor untuk menggairahkan perekonomian daerah penghasil bauksit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Maman dalam sambutannya. audiensi dengan Menteri ESDM, Senin (8/7/2024).
Sementara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (MERM) mengikuti arahan Komisi VII DPR untuk membuka kembali keran ekspor bijih bauksit.
Sementara itu, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melarang ekspor bijih bauksit mulai 10 Juni 2023 berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba).
Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA