Bisnis.com, JAKARTA – Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) yang dipimpin Jenderal Arsjad Rasjid memberikan sanksi kepada anggota yang mengikuti Rapat Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Presiden; Kadin tahun 2024. – Musim 2029. 

Vhan Presiden Hak dan Hak Asasi Manusia Bisnis dan Industri di Indonesia, Dhaniswara K Harjono, mengumumkan pihaknya telah menyelidiki, menyelidiki, dan menyelidiki bukti-bukti penyalahgunaan yang dilakukan oleh anggota direksi (Dewan Bisnis, Dewan Pertimbangan, Dewan Penasehat, dan Dewan Komisaris). Direksi), beberapa Ketua Kadin Provinsi, dan anggota luar biasa (ALB) berdasarkan bukti.

“Klaim penyelenggara Munaslub adalah 28 Kadin dan 25 ALB mendukung,” kata Dhanis. 

Selain itu, Dhanis juga mengungkapkan, dari 124 anggota luar biasa (ALB), hanya 23 orang yang berhak mengikuti rapat nasional Kadin.

Oleh karena itu, Dhanis mengatakan pihaknya menggelar rapat internal dan sepakat menindak anggota Kadin yang kedapatan mengikuti munas ilegal tersebut.

Dhaniswara mengatakan, “Atas adanya pelanggaran terhadap tata tertib AD/ART, maka Direksi Kadin setiap hari melakukan rapat pengurus yang diputuskan untuk menindak para pelanggar.”

Dhanis menjelaskan, berdasarkan peraturan dan ketentuan AD/ART, karena kesalahan yang dilakukan oleh anggota pengurus, maka Direksi Kamar Dagang dan Industri di Indonesia melalui keputusan Direksi masing-masing di bawahnya dapat mengambil tindakan. berupa pemberhentian tetap dan PHK. sebagai anggota Kadin tanpa surat peringatan. 

Sementara itu, agar Ketua Pengurus Kadin Provinsi melakukan kesalahan, Pengurus Kadin Indonesia selaku pemegang kekuasaannya dapat memberikan sanksi berupa pencabutan kartu anggota biasa (KTA-B). .

Selain itu, ALB yang tergabung dalam Munaslub dapat diberikan Kartu Anggota Darurat (KTA-ALB).

Dhanis menegaskan: “Oleh karena itu, sesuai arahan AD/ART dan Masyarakat, dalam hal yang ekstrim, Direksi dapat memberhentikan keanggotaan Ketua Eksekutif Kadin Provinsi dan anggota luar biasa.”

Terakhir, Dhanis menegaskan, Direksi telah melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemerintah selaku pembina Kamar Dagang dan Industri se-Indonesia melakukan pengawasan dan pengurusan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan Keppres Nomor .18 tahun 2022. 

Direksi juga mengirimkan surat kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) meminta agar mendengarkan dan menunda proses penerbitan Perpres baru tentang Kamar Dagang dan Industri di Indonesia.

Kuasa hukum Kadin dari kubu Arsjad Rasjid, Hamdan Zoelva, meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas tidak mengakui kepemimpinan Kadin akibat munas yang digelar, Sabtu (14/9/2024). ).

Hamdan menegaskan, dirinya menyurati Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meminta pemerintah menolak konfirmasi hasil Munaslub dengan alasan ilegal karena tidak dilakukan sesuai pasal dan aturan asosiasi. (AD/ART) Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

“Pertama, kami meminta secara resmi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia jika ada permintaan ilegal untuk menyetujui pemerintahan baru dari hasil MPR. Pada Selasa, 17/9/2024, Hamdan dalam wawancara dengan “Saya minta agar diterima dan tidak diproses,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta.

Hamdan menegaskan, pihaknya telah mengajukan banyak bukti yang membuktikan bahwa pengangkatan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin periode 2024-2029 oleh Dewan Nasional dilakukan secara tidak sah.

Berdasarkan hal tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtaş diharapkan mendengarkan surat permintaan Kadin kubu Anindya Bakrie.

“Karena saya yakin Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengetahui hal ini, maka kami segera menyiapkan informasi dan dokumen resmi yang mendukung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bahwa hasil Munaslub tidak sah dan tidak ada alasan untuk itu. Munaslub juga dituliskan “hasil” yang disetujui.

Selain itu, Hamdan juga mengatakan, ada 21 kamar dagang dan industri di provinsi tersebut yang sudah menyatakan penolakannya untuk menggelar Munas pada Sabtu (14/9/2024).

Dengan demikian, berdasarkan Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia, pelaksanaan Dewan Nasional mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Kadin Indonesia Tahun 2024 – 2029 dinilai ‘melanggar hukum.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan Jaringan WA