Bisnis.com, JAKARTA – Komite Anti Pelayaran Indonesia (KADI) telah menyelesaikan penyelidikan atas dugaan dumping produk baja hot plate yang diimpor perusahaan asal China. Hasil investigasi tersebut dapat berdampak pada industri baja dalam negeri.
Presiden KADI Danang Prasta Danial mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap produk baja yang diimpor dari China selama 10 tahun terakhir untuk melindungi produsen lokal.
Seperti dikutip, Minggu (6/10/2024), “KADI telah menyelesaikan investigasi terhadap produk baja canai panas asal China,” kata Danang kepada Bisnis.
Praktik dumping produk baja impor sudah lama dikecam oleh para pebisnis lokal. Perlindungan melalui pengenaan tarif dan larangan serta pembatasan (lartas).
Dalam memberikan perlindungan kepada industri dalam negeri, KADI melakukan investigasi untuk mengetahui apakah produk baja impor tersebut terbukti dumping atau tidak.
Jika demikian, disarankan untuk mengenakan jumlah yang sepadan dengan hasil penyelidikan,” jelasnya.
Namun Danang belum memberikan keterangan jelas mengenai hasil pemeriksaan terbaru kategori produk tersebut.
Sekadar informasi, Kementerian Perindustrian akan mengkaji perpanjangan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap beberapa produk baja di China untuk melindungi produsen dalam negeri.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Fabri Hendri Antony Arif mengatakan pemerintah masih memberlakukan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap sejumlah produk seperti timah, Bagian I dan H, Hot Rolled Coil, dan Hot Rolled Plate. .
“Produk-produk tersebut sudah dikenakan BMAD selama lebih dari sepuluh tahun,” kata Fabri kepada Bisnis, Kamis (13/10/2024).
Untuk menerapkan BMAD, praktik pembuangan harus diselidiki oleh Komite Pencegahan Dumping Indonesia (KADI) untuk menentukan indikasi dumping pada produk.
Fabri mengatakan pemerintah sedang melakukan evaluasi lebih lanjut untuk melihat efektivitas pemeliharaan BMAD produk besi dan baja yang selama ini diterapkan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel