Bisnis.com, JAKARTA – Setidaknya 5 tahun terakhir, Indonesia membuka pintu seluas-luasnya bagi startup yang ingin go public. Lalu bagaimana dengan mereka yang berhasil menjadi perusahaan publik? 

Bursa Efek Indonesia (BEI) memperbolehkan penggalangan modal melalui IPO di pasar perdana melalui pembukaan dewan akselerator dan dewan ekonomi baru. 

Tidak masalah jika startup tersebut belum menghasilkan keuntungan atau masih minim modal. Yang terpenting, mereka memiliki proyeksi pertumbuhan pendapatan yang memenuhi kriteria selama periode waktu tertentu dan diumumkan oleh salah satu dewan.