Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, proses restrukturisasi Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 saat ini masih berjalan. Sebelumnya, OJK menyatakan tidak keberatan dengan perubahan Rencana Restrukturisasi Keuangan (RPK) AJB Bumiputera pada 1 Juli 2024. 

“OJK saat ini masih memantau pelaksanaan perubahan RPK berdasarkan laporan berkala dan pertemuan dengan manajemen,” kata Ogi dalam keterangannya dikutip, Minggu (17/8/2024). 

Dari hasil rapat OJK dengan manajemen, Jumat (2/8/2024), Ogi mengatakan AJB Bumiputera saat ini sudah menerapkan perubahan RPK. Di sisi lain, Ogi juga mengabarkan AJB Bumiputera masih melakukan pembayaran klaim kepada pemegang polis.

Hingga akhir Juli 2024, AJB telah membayar klaim Bumiputera sebesar Rp241,05 miliar untuk 79.743 polis asuransi individu. 

Sementara itu, salah satu opsi restrukturisasi keuangan perusahaan RPK AJB Bumiputera 1912 adalah dengan mengubah badan hukum dari perusahaan patungan menjadi demutualisasi. Rencana tersebut merupakan usulan pengurus yang disetujui oleh Majelis Umum Anggota (RUA) melalui rapat luar biasa. 

Ogi sebelumnya mengatakan, perubahan badan hukum diatur dalam Anggaran Dasar AJB Bumiputera Tahun 1912. 

“Selain memenuhi ketentuan hukum, AJB Bumiputera mengambil pilihan opsi demutualisasi dengan berupaya semaksimal mungkin menyehatkan perseroan terlebih dahulu dengan skema restrukturisasi dalam bentuk perusahaan patungan [mutual],” kata Ogi dalam tanggapan tertulisnya, dikutip Rabu (10/7/2024). 

Ogi menjelaskan, salah satu keunggulan demutualisasi adalah adanya kemungkinan restrukturisasi yang tidak hanya didasarkan pada kemampuan pemegang polis yang ada sebagai pemilik perusahaan yang setara dengan pemegang saham, namun opsi demutualisasi memungkinkan penambahan modal dari investor strategis.

Sedangkan skema kesehatan yang berbentuk gotong royong salah satunya adalah Pengurangan Nilai Manfaat (PNM) yang harus ditanggung oleh setiap pemegang polis. 

Selanjutnya dalam RPK revisi yang sudah mendapat pernyataan tidak ada tujuan dari OJK, berupa saling restrukturisasi dilakukan dengan mengkonversi aset tetap menjadi lebih likuid dan melakukan berbagai efisiensi pengelolaan, ujarnya. Satuan tugas baru untuk melaksanakan rencana restrukturisasi keuangan

Dalam kesempatan terpisah, AJB Bumiputera 1912 juga memberitakan telah membentuk satuan kerja atau gugus tugas untuk melaksanakan revisi RPK yang telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu. 

Sebuah gugus tugas dibentuk untuk mempercepat tindakan kesehatan. Harapannya, sesuai RPK, AJB Bumiputera 1912 kembali sehat pada tahun 2023. 

“Pelaksanaan revisi RPK tetap berjalan dengan baik dan tahapan RPK dipercepat, serta telah dibentuk satuan kerja RPK yaitu gugus tugas,” kata Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Hery Darmawansyah dalam Bisnis, Rabu (31/1). 7 ) /2024). 

Hery menjelaskan, kemajuan pelaksanaan RPK akan dinilai setiap minggunya. Hingga saat ini, AJB Bumiputera 1912 masih terus membayar klaim yang tertunda dengan persetujuan PNM.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel