Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menuntut hak pekerja dihormati jika kabar ByteDance melakukan PHK massal benar adanya. 

Sebelumnya, sumber anonim Bloomberg menyebutkan ByteDance, induk TikTok, akan memberhentikan 450 pekerja di bisnis e-commerce Indonesia setelah mengakuisisi 75% saham Tokopedia. 

Jumlah tersebut merupakan sekitar 9% dari tenaga kerja korporat ByteDance, yang dilaporkan memiliki 5.000 karyawan untuk bisnis e-commerce-nya. 

PHK massal bisa dimulai segera pada bulan ini, menurut orang-orang yang mengetahui masalah tersebut. Angka final masih dalam pembahasan dan bisa berubah seiring perubahan kondisi, kata sumber Bloomberg yang tidak disebutkan namanya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (Menaker) mengatakan pihaknya belum menerima laporan mengenai rencana PHK yang dilakukan ByteDance pada bisnis e-commerce Indonesia. 

“Belum ada laporannya,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (13/06/2024).

Indah Anggoro Putri Indah Anggoro Putri General Manager Pengembangan Hubungan Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mengharapkan pemecatan menjadi jalan terakhir jika tidak ada cara lain untuk mempertahankan perusahaan.

“Pemecatan seharusnya menjadi pilihan terakhir jika tidak ada jalan lain,” ujarnya.

Namun, perusahaan harus memastikan bahwa hak-hak karyawan yang terkena PHK tetap dihormati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, pada 23 Mei 2024, platform jejaring sosial TikTok mengumumkan telah memberhentikan karyawannya, yang sebagian besar berasal dari tim operasi pengguna, konten, dan pengembangan global TikTok.

Berdasarkan laporan The Information pada Kamis (23/05/2024), TikTok telah memberi tahu karyawannya bahwa mereka berencana melakukan PHK secara signifikan pada minggu ini di tim operasi dan pemasarannya, menurut karyawan.

Jumlah pasti PHK tidak dapat diketahui, namun para karyawan mengatakan bahwa PHK di TikTok berdampak pada sebagian besar dari sekitar 1.000 orang yang bekerja di bagian operasional pengguna, konten, dan pemasaran TikTok.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel