Bisnis.com, Jakarta – Pemerintah akan memangkas tata cara penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani mulai tahun 2025. Dengan begitu, penyaluran pupuk bersubsidi diharapkan bisa lebih cepat dan tepat sasaran.
Menteri Koordinator Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan tata cara penyaluran pupuk bersubsidi akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpress). Rancangan peraturan tersebut diterbitkan tahun ini dan diharapkan mulai berlaku pada tahun 2025.
“Keputusan hari ini akan menjadi Perpres, jadi dalam waktu satu bulan selesai, sehingga pada Januari (2025 dan nanti) tidak ada kendala pupuk,” kata Zulhas dalam siaran pers Kementerian Pertanian (di Kementan). . Kantor Selasa (11/12/2024).
Zulhas juga mengatakan Kementerian Pertanian bertanggung jawab dalam penyaluran pupuk bersubsidi tersebut. Para penguasa ini; Proses penyaluran pupuk bersubsidi diharapkan mudah dan cepat karena pengelola dan kementerian lain tidak bertanggung jawab.
Tahun depan, pemerintah akan meredistribusikan 9,5 juta ton pupuk bersubsidi. Kementerian Pertanian bertanggung jawab untuk menyalurkan pupuk bersubsidi langsung ke PT Pupuk Indonesia (Persero).
Selain itu, PT Pupuk Indonesia (Persero) menyalurkan pupuk bersubsidi tersebut kepada gabungan kelompok tani atau gapoktan. Gapoktan, Zulhas mengatakan, tanggung jawab penyaluran pupuk adalah memastikan petani mendapatkan subsidi.
Jadi kalau ada kesalahan di penerima, datanya ada di Gapoctan, ujarnya.
Nantinya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan pupuk bersubsidi kepada PT Pupuk Indonesia (Persero). Mereka berharap proses pendistribusian pupuk segera selesai.
Sebagai informasi, kebijakan pupuk bersubsidi diatur dalam Peraturan Pertanian Nomor (1/2024) tentang Harga Eceran Maksimum Pupuk Bersubsidi di Sektor Pertanian.
Petani yang berhak mendapatkan kuota pupuk dalam peraturan ini adalah anggota kelompok tani dan terdaftar dalam Skema Permintaan Nyata Kelompok Tani (RDKK).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.