Bisnis.com, JAKARTA – Pemegang pinjaman usaha kembali mendapat angin segar. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyelesaikan regulasi yang mengatur bidang perkreditan yang mengatur standar insentif.

Dian Ediana Rae, Kepala Pengawasan Perbankan OJK, mengungkapkan regulator sedang mengembangkan kebijakan baru untuk memastikan UMKM memiliki akses pembiayaan yang lebih baik dan lebih mudah.

“Oh, jadi sekarang sedang kita finalisasi [aturan perubahan KUR]. “Tentunya kami akan bekerja sama dengan pemerintah bagaimana meningkatkan rasio yang tepat,” ujarnya saat Bisnis Indonesia Tengah Tahun. Agenda Tantangan 2024, ‘Menjajaki Prospek Perekonomian di Tengah Perubahan Geopolitik dan Kebijakan Pemerintah’, Senin (29/7/2024).

Selain itu, OJK juga mengkaji efektivitas KUR untuk memastikan kebijakan ini tidak hanya sekedar peminjaman uang yang dapat menimbulkan masalah bagi bank dan pemberi pinjaman.

Dian menambahkan, kebijakan KUR yang baru akan memperhatikan aspek-aspek penting dalam pemberian kredit agar terhindar dari permasalahan yang dihadapi pada program kredit sebelumnya seperti Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja Tetap (KMKP).

Menurutnya, program seperti KUR harus disesuaikan dengan kondisi pasar, dengan mempertimbangkan supply dan demand. Jika tidak, hal ini dapat berdampak negatif terhadap perekonomian secara keseluruhan.

Sebelumnya, Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ada rencana perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit hanya pada KUR.

Airlangga mengatakan, terkait kebijakan pengawasan, penerapannya akan mengacu pada pedoman dan ketentuan yang sebelumnya telah dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk pelaksanaannya ditransfer ke bank yang berbeda. 

“Instruksinya sudah ada dan aturan OJK jelas untuk restrukturisasi kredit yang dilakukan setiap bank,” ujarnya, Jumat (19/7/2024). 

Sebagai informasi, Airlangga usai rapat terbatas peraturan mengenai Fasilitas Kredit Komersial Rakyat (KUR) mengatakan perpanjangan restrukturisasi kredit hanya berlaku pada sektor KUR. 

Ia mengatakan, “Di antara langkah kebijakan yang akan diambil adalah perluasan restrukturisasi kredit khusus sektor KUR,” ujarnya, Jumat (19/7/2024) melalui akun Instagram @airlanggahartarto_official. 

Dalam pertemuan tersebut, Airlangga juga menyampaikan bahwa program keuangan KUR 2024 akan terus berlanjut ke depan karena situasi perbankan dinilai masih fluktuatif. “Perbankan berada dalam posisi sulit untuk melaksanakan program ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Dian mengatakan pelaksanaan penyaluran KUR di 41 bank penyalur KUR sejak tahun 2024 hingga 31 Mei 2024 sebesar Rp 116,94 triliun atau meningkat 45,72% menjadi 1,99 juta peminjam.

Sementara penyaluran KUR mengalami peningkatan dibandingkan periode sebelumnya tahun 2023 hingga 31 Mei 2023 yang mencapai Rp 80,25 miliar.   Pemerintah dan OJK terus mengkaji kapasitas dan kondisi bank channeling untuk memungkinkan adanya perubahan, pembatasan, atau penghentian distribusi.

“[Hal ini dikarenakan pelaksanaan program tidak hanya menekankan pada peningkatan penyaluran, tetapi juga efektivitas program dalam mendongkrak UMKM di Indonesia dalam jangka panjang,” kata Dian dalam keterangan tertulis yang dikutip, Kamis (18). . /7/2024).

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA