Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat dari total 273 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 Juni 2024, terdapat 58,3 juta peserta yang tidak aktif. 

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzy Anugera menceritakan, dari 58,3 juta peserta JKN nonaktif, sekitar 19,5 juta merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI JK). 

Artinya, yang menonaktifkan peserta tersebut adalah Kementerian Sosial karena berbagai alasan, kata Rizzi saat dihubungi Bisnis, Selasa (06/11/2024). 

Rizzi menambahkan, 9,7 juta peserta tersebut berasal dari segmen PBI APBD atau Pengangguran Tercatat Pemerintah Daerah (PBPU Pemda) yang berstatus tidak aktif. Artinya, lanjutnya, pemerintah daerah setempat menonaktifkan peserta di segmen tersebut.

Selain itu, terdapat sekitar 9,8 juta peserta segmen penerima upah pada Badan Usaha (PPU BU) yang tidak aktif.

Rizzi menjelaskan, peserta tersebut adalah pegawai swasta yang sudah pensiun, pegawai swasta yang kontraknya sudah habis, atau bisa juga pegawai yang terdaftar di badan usaha namun di masa pandemi perusahaannya bangkrut.

Rizzky menjelaskan, peserta JKN dari segmen tersebut yaitu PBI JKN, PBI APBD/PBPU Pemerintah Daerah, dan PPU BU terdaftar tidak aktif namun tidak memiliki tunggakan iuran. 

“Jadi kalau kita simpulkan, dari total 58,3 juta peserta JKN yang sudah tidak aktif, ada kurang lebih 41,3 juta peserta yang tidak aktif tanpa tunggakan dan 16,9 juta peserta JKN yang tidak aktif dan menunggak iuran,” kata Rizky. 

Rizzi menambahkan, dari 16,9 juta peserta JKN, sebanyak 16,4 juta peserta JKN merupakan segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta JKN mandiri. Rizzi mengatakan hal ini penting untuk digarisbawahi agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

Pada tahun 2023, lanjut Rizki, BPJS Kesehatan mampu mengaktifkan kembali 7,31 juta peserta JKN pada segmen PBI JK dan PBPU Pemda. Saat ini mereka kembali berstatus aktif sebagai peserta PBI JK dan PBPU Pemerintah Kabupaten.

Perlu diketahui, meskipun peserta JKN segmen PBPU yang tidak aktif karena tunggakan telah beralih status kepesertaannya menjadi peserta segmen PBI JK atau PBPU Pemerintah Daerah, namun sesuai aturan yang ada, tunggakan peserta tetap terkena dampaknya. masih menjadi peserta PBPU, tetap diperlakukan sebagai tuntutan. 

“Ini yang menjadi tantangan kita bersama karena belum ada aturan yang mengatur mekanisme penyusutan atau amortisasi hibah JKN,” kata Riziki. 

BPJS Kesehatan juga mengharapkan komitmen yang kuat dari semua pihak untuk bersama-sama melaksanakan Perpres Nomor 36 Tahun 2023 yang salah satu poinnya menyebutkan kepesertaan PBI JK sebanyak 113 juta orang pada tahun 2024. Saat ini masih 96,8 juta orang. 

“Kami berharap pada tahun ini pemerintah dapat mewujudkan target 113 juta peserta PBI, sejalan dengan RPJMN 2020-2024,” kata Rizki.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel