Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan alasan pemerintah memberikan konsesi pengelolaan pertambangan kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Menurutnya, pemerintah hanya ingin mendorong munculnya pemerataan dan keadilan ekonomi di Indonesia. Ingat, kata Jokowi, ada dorongan dari ormas keagamaan yang menuntut hak pengelolaan mineral.

“Banyak yang mengeluh ke saya: ‘Pak, kenapa tambang hanya diberikan kepada perusahaan yang sangat besar? Kalaupun kami dapat konsesi, kami bisa. Saat saya datang ke pesantren, kami berdialog di masjid, ‘” ujarnya usai peresmian kawasan industri. Batang Terpadu (KITB), Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Jumat (26/7/2024).

Lebih lanjut, orang nomor satu di Indonesia ini mengamini, dengan banyaknya permintaan dari ormas keagamaan, pemerintah mendorong pemerintah untuk segera menerapkan peraturan tersebut.

“Inilah yang mendorong kami mengeluarkan peraturan agar ormas keagamaan punya kemampuan mengelola tambang, tapi ormas tidak. Badan usaha yang ada di ormas adalah koperasi, PT dan CV dan lain-lain,” ujarnya.

Untuk itu, Jokowi kembali menegaskan, pemerintah tidak pernah mendorong ormas keagamaan untuk mengoperasikan tambang, melainkan hanya memberikan akses jika ada organisasi yang diyakini mempunyai kemampuan untuk mengajukan izin pertambangan.

Jadi kita tidak mau mencalonkan atau mendorong ormas-ormas keagamaan untuk ikut. Enggak, kalau berminat, ada keinginannya, aturannya sudah ada, kata Jokowi.

Sebagai informasi, Kepala Negara telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengizinkan pembagian izin pertambangan (IUP) yang dicabut kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, termasuk badan usaha daerah, badan usaha desa, dan koperasi.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 tentang Alokasi Tanah Bagi Pengelolaan Penanaman Modal yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 22 Juli 2024 di Jakarta.

Dalam laporan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di Jakarta, Selasa, ketentuan pembagian IUP kepada kelompok masyarakat diatur dalam Pasal 5A ayat (1).

“Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus [WIUPK] yang diambil dari bekas wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara [PKP2B], dapat ditawarkan dengan prioritas untuk menjadi hak milik badan usaha organisasi masyarakat keagamaan,” bunyi artikel tersebut. . . Organisasi kemasyarakatan yang dimaksud harus memenuhi kriteria izin usaha dan mempunyai badan yang melakukan kegiatan ekonomi dan fokus pada pemberdayaan ekonomi anggotanya dan kesejahteraan masyarakat.

Pasal ini juga mensyaratkan bahwa penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu lima tahun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha di Sektor Pertambangan dan Batubara.

Perpres tersebut melimpahkan kewenangan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK badan usaha organisasi kemasyarakatan kepada Menteri Investasi selaku ketua Satuan Tugas (Satgas).

Setelah izin pengelolaan pertambangan keluar, organisasi masyarakat harus mengajukan permohonan IUPK melalui sistem One Single Submission (OSS).

Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita dan WA Channel