Bisnis.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 20/2024 tentang kawasan industri.

Pemerintah memandang perlunya pengaturan kawasan industri dan kawasan industri untuk mendorong percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri di seluruh Indonesia.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa zonasi kawasan industri merupakan tatanan wilayah dan segala upaya dilakukan untuk mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri.

Penetapan batas kawasan industri dilakukan setidaknya dengan fokus pada RTRW, pemanfaatan sumber daya nasional, daya saing nasional, peningkatan daya saing industri, penambahan rantai nilai kapasitas angkut, kapasitas angkut dan dampak lingkungan.

Ada enam gol. Pertama, mempercepat penyebaran dan pemerataan industri di seluruh Indonesia. Kedua, mendorong peningkatan kontribusi investasi pada industri manufaktur di luar Pulau Jawa.

Ketiga, promosi pusat-pusat pertumbuhan industri baru. Keempat, meningkatkan pemanfaatan sumber daya industri pada produk industri yang bernilai tambah tinggi dan/atau berdaya saing tinggi.

Kelima, peningkatan kapasitas sumber daya manusia pada industri yang kompeten dan keenam, fasilitasi, koordinasi dan integrasi pengembangan industri daerah.

Untuk mencapai tujuan kawasan industri, wilayah administratif Indonesia dibagi menjadi beberapa kawasan pengembangan industri (WPI).

Untuk mendorong perekonomian WPI, pemerintah pusat dan daerah akan mengembangkan pusat pertumbuhan industri (WPPI), kawasan industri (KPI), kawasan industri, dan pusat usaha kecil dan menengah.

Dalam hal ini, pemerintah akan menyiapkan peta jalan kawasan industri selama lima tahun yang ditetapkan melalui keputusan presiden paling lambat dua tahun setelah terbitnya PP tersebut. 

Dalam Pasal 30 Perpres tersebut disebutkan bahwa pemerintah pusat dan daerah dapat memberikan fasilitas kepada perusahaan kawasan industri dan/atau kawasan industri yang berada di dalam WPPI.

Peralatan tersebut ditawarkan kepada perusahaan industri yang memenuhi syarat, beberapa di antaranya menginvestasikan modal untuk memperoleh dan memaksimalkan nilai tambah, untuk meneliti dan mengembangkan teknologi dan produk industri, serta untuk mengembangkan sumber daya manusia di sektor industri.

Selain itu, diberikan peralatan kepada perusahaan industri yang berorientasi ekspor, mendorong industri hijau dan mengutamakan penggunaan produk industri kecil sebagai bahan dalam proses produksi.

Perlengkapan yang ditawarkan bisa dalam bentuk fiskal dan nonfiskal.

“Pemberian manfaat perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” Baca ayat (2) Pasal 31 PP No. 20/2024, dikutip Senin (13/5/2024).

Sedangkan fasilitas non-fiskal yang dapat ditawarkan antara lain fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi, pelatihan peningkatan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia industri, sertifikasi kompetensi profesional sumber daya manusia industri dan/atau pendelegasian kepemilikan produksi untuk teknologi yang dipatenkan. Perizinan tersebut dikelola oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.

Fasilitas nonfiskal lainnya seperti sertifikasi produk dan/atau standar teknis bagi IKM, pembangunan infrastruktur fisik bagi perusahaan IKM dan kawasan industri, pemberian bantuan iklan hasil produksi, serta fasilitasi pengeditan ruang pengajuan. Dan/atau memfasilitasi perizinan berusaha.

Dengan demikian, perusahaan kawasan industri dan perusahaan industri di kawasan industri juga akan mendapatkan manfaat dari insentif fiskal dan nonfiskal serta insentif daerah.

Pemberian insentif fiskal berupa pajak dan bea cukai diatur dengan ketentuan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perusahaan kawasan industri juga diberikan fasilitas untuk memudahkan pengembangan dan pengelolaan tenaga listrik untuk kepentingan pribadi dan masyarakat di kawasan industri.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel