Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (RP) Nomor 2 Tahun 2024. 29 PP Nomor Tahun 2023 12 perubahan perizinan berusaha, kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha IKN.

Aturan untuk memudahkan investor IKN dalam mengeluarkan izin dan berusaha ditetapkan Presiden Jokowi pada tahun 2024. 12 Agustus atau bertepatan dengan sidang kabinet paripurna IKN.

Dalam aturan tersebut, IKN Jokowi memperbolehkan investor yang berminat mempekerjakan tenaga kerja asing sesuai aturan yang ditetapkan undang-undang.

Aturan ini diatur dalam dua bagian baru yang ditambahkan pada Pasal 22. Pasal 22 ayat (2a) menyebutkan, badan usaha yang diperbolehkan mempekerjakan tenaga kerja dari luar negeri adalah badan usaha yang melakukan penanaman modal di bidang TIK.

Namun, untuk dapat mempekerjakan tenaga kerja IKN dari luar negeri, investor harus memenuhi tiga kriteria yang tercantum dalam Pasal 22 ayat 2b. Secara khusus, setiap pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib menunjuk warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping warga negara asing.

Selain itu, badan usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing juga wajib memberikan pelatihan dan pendidikan kerja kepada tenaga kerja asing yang mendampinginya sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dijabat oleh tenaga kerja asing tersebut.

Ketiga, organisasi bisnis harus memulangkan pekerja asing ke negara asalnya setelah kontrak kerja selesai.

Sesuai ayat 1, badan usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing, termasuk badan usaha yang melaksanakan proyek strategis milik negara di ibu kota nusantara, dibebaskan dari kewajiban membayar dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu. waktu,” lanjut peraturan tersebut.

Sementara itu, penetapan jangka waktu tertentu pembebasan dari kewajiban membayar kompensasi penggunaan tenaga kerja asing akan ditentukan kemudian dengan Peraturan Kepala Dinas.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA