Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengizinkan umat beragama (hutan) mengelola pertambangan mineral dan batubara (minerba).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Penyelenggaraan Kegiatan Pertambangan dan Penggalian Nomor 96 Tahun 2021.

Peraturan ini memuat landasan hukum yang membolehkan organisasi keagamaan melakukan eksploitasi mineral dan batubara. Salah satu aturan yang diperbarui adalah mengenai wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK).

“Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat diprioritaskan kepada badan usaha yang tergabung dalam organisasi kolektif keagamaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, aturan ini menyatakan bahwa pemerintah pusat berhak menawarkan WIUPK berdasarkan prioritas.

Upaya ini bertujuan untuk menjamin persamaan kesempatan dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Terakhir, jika pemerintah pusat memberikan WIUPK kepada badan usaha yang tergabung dalam organisasi keagamaan, maka pemerintah dapat melakukan upaya untuk mendorong pemberdayaan organisasi keagamaan.

“Organisasi keagamaan adalah organisasi keagamaan yang organisasinya melakukan kegiatan perekonomian dan bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi anggotanya dan kesejahteraan masyarakat/jemaat,” tegasnya.

Selain itu, kepesertaan IUPK atau perkumpulan keagamaan dalam organisasi ekonomi tidak boleh dialihkan atau dialihkan tanpa izin menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Tak hanya itu, peraturan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (30/5/2024) menyebutkan bahwa organisasi keagamaan harus memiliki saham mayoritas dan kendali dalam organisasi ekonomi.

Kemudian usulan WIUPK berlaku untuk jangka waktu 5 tahun terhitung sejak PP 25/2024. Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK kepada badan usaha milik organisasi masyarakat keagamaan diatur lebih lanjut dalam peraturan ini.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel