Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) enggan berkomentar banyak terkait Peraturan Presiden (Perpres) No. 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan bagi Menteri Negara yang memasuki masa pensiun pada tanggal 15 Oktober 2024. Dalam peraturan tersebut, mantan menteri dan keluarganya dapat memperoleh jaminan kesehatan atau asuransi. 

Direktur Jenderal Asuransi, Penjaminan, dan Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan Ogi Parastumionu mengatakan regulator masih menunggu aturan pelaksanaannya. 

“Ya kita lihat saja aturannya,” kata Ogi saat ditemui usai konferensi pers yang digelar Dewan Asuransi Indonesia (DAI) di Jakarta, Jumat (18/10/2024). 

Augie mengatakan, jika penerapan asuransi bersifat sektoral, maka pihak tertentu bisa mengatur aturannya. Namun jika diterapkan secara masal, sebaiknya dibuatkan peraturan pemerintah. 

Tapi kalau diajukan pihak tertentu, lapangannya hanya terbatas pada pihak tertentu saja, kata Ogi. 

Augie mengatakan, sebagai regulator, pihaknya akan mendukung kebutuhan beberapa perusahaan asuransi yang mendapatkan manfaat dari penerapan tersebut. Soal penyelenggara, Ogi mengatakan pihaknya masih belum mengetahui secara pasti apakah akan dialihkan ke perusahaan asuransi milik negara (BUMN). Namun, dia menyebutkan, Kantor BUMN sudah beberapa kali menerbitkan produk asuransi pasca jabatan.

“Ini hanya berlaku untuk perusahaan pelat merah. Ini dilakukan untuk menjamin direksi dan pengawasnya setelah pensiun. Sudah ada produknya,” ujarnya. 

Tentang Keputusan Presiden No. 121 Tahun 2024, terdapat jaminan kesehatan bagi menteri negara yang telah menyelesaikan masa jabatan dan keluarganya.  Jaminan ini mencakup berbagai pelayanan kesehatan, mulai dari promosi, pencegahan, kuratif, hingga rehabilitasi dan pertolongan, sesuai dengan indikasi medis dan masa jabatan. 

Manfaat asuransi ini diberikan sesuai dengan usia dan masa jabatan menteri atau sekretaris pemerintah pada akhir masa jabatannya. Dalam beleid tersebut diatur dua kategori utama, pertama menteri di bawah 60 tahun dan menteri di atas 60 tahun. 

Pada kategori pertama, jika seorang menteri atau sekretaris pemerintah mengakhiri jabatannya pada usia di bawah 60 tahun, maka ia dan pasangan sahnya berhak atas jaminan kesehatan untuk dua masa jabatan.

Setelah itu, menteri atau sekretaris pemerintah yang mencapai usia 60 tahun atau lebih pada akhir masa jabatannya, diberikan asuransi kesehatan seumur hidup. Asuransi kesehatan ini ditanggung sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan berlaku untuk fasilitas kesehatan milik pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Tanah Air.

Namun, tidak semua mantan menteri bisa mendapatkan manfaat dari jaminan ini. Aturan ini mengecualikan mereka yang dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Selain itu, bagi mereka yang mengundurkan diri karena statusnya yang dipertanyakan atau karena adanya keputusan pengadilan mengenai suatu tindak pidana, manfaat asuransi kesehatan akan ditunda sampai ada penetapan hukum yang tetap.

 Jika seorang menteri meninggal dunia setelah masa jabatannya berakhir, maka janda atau duda yang sah juga diberikan jaminan kesehatan dan terdaftar dalam pemerintahan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel