Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pertanian dan Perencanaan Daerah/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan proses legalisasi Hak Guna Bangunan (HGB) penanam modal negara (IKN) di kepulauan tersebut akan berjalan lancar. dipercepat. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan, proses penerbitan HGB akan dipersingkat menjadi hanya 11 hari, padahal sebelumnya maksimal 30 hari.

“Padahal kita perlu mempercepat prosesnya, HGB normal harusnya terbit minimal 15-30 hari. IKN kita percepat karena ini terkait dengan investor dan kita juga perlu memberikan kepastian investasi IKN,” kata AHY saat ditemui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin (19/08/2024).

Suyuus menegaskan, dengan terbitnya Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Operasi Percepatan Penanaman Modal, diharapkan proses legalisasi penggunaan lahan IKN dapat terus berlanjut di masa mendatang.

Kini Kementerian ATR/BPN mengaku telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) untuk mempercepat penerbitan HGB bagi investor IKN. 

“Beberapa sertifikat sudah kami keluarkan, serahkan ke IKN. “Ke depan kita nantikan, karena regulasinya juga sudah kita siapkan, petunjuk teknisnya juga sudah kita siapkan, cepat kita lakukan,” ujarnya.

Sekadar informasi, Presiden Jokowi sudah berjanji kepada investor IKN bahwa penerbitan peraturan penggunaan lahan berupa HGB untuk IKN bisa segera diterbitkan dalam waktu 11 hari.

Jokowi memastikan HGB bagi investor bisa diterbitkan dalam waktu 11 hari setelah penandatanganan perjanjian kemitraan (PKS).

“Kalau berinvestasi di IKN Nusantara, segera tandatangani perjanjian kerjasamanya. Setelah penandatanganan, BPN akan menerbitkan HGB paling lama 11 hari. Jadi cepat sekali,” ujarnya dari Kantor Pusat PT Bank Asia Tbk ( BBCA), Senin (12/8/2024). 

Di sisi lain, hingga saat ini terdapat 55 investor yang IKN investasikan di berbagai proyek antara lain pendidikan, kesehatan, perbankan, dan teknologi dengan total Rp 56,2 triliun.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel