Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan Destry Damayanti sebagai satu-satunya calon yang kembali menjabat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) periode 2024-2029.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Fredric Palit kepada Bisnis, Senin (27/5/2024).

Dalam surat presiden nomor R-17/Pres/05/2024 kepada Presiden DPR RI disebutkan usulan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 1), ayat 3), ayat 5). . , dan pasal 9 UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4/2003 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

“Kami telah mencalonkan kembali Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior BI, untuk mendapatkan persetujuan DPR, sebelum dikukuhkan pengangkatannya melalui Keputusan Presiden,” demikian bunyi Keppres yang dikutip, Senin (27/5/2024).

Seperti diketahui, Destry saat ini menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI dan masa jabatannya akan berakhir pada 7 Agustus 2024.

Destry sebelumnya dilantik melalui Keputusan Presiden No. 74/P Tahun 2019 pada tanggal 29 Juli 2019 dan diambil sumpahnya di hadapan Ketua Mahkamah Agung pada tanggal 7 Agustus 2019.

Hal itu disampaikan Dolfie pada Selasa (27/5/2024) Komisi

Besok [Komisi XI] akan rapat internal untuk menentukan agendanya, kata Dolfie.

Sedangkan berdasarkan UU PPSK diatur bahwa Deputi Gubernur Senior BI diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Untuk jabatan tersebut, Presiden dapat mengangkat paling banyak tiga orang calon dari DPR.

Selain itu, DPR harus menyetujui atau menolak calon wakil gubernur senior dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak usul diterima.  

Anggota Dewan Pengurus diangkat untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang pada jabatan yang sama untuk maksimal satu periode lagi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel