Bisnis.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian besar terhadap pengembangan kecerdasan buatan (AI) di Tanah Air. Tambahan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika ini bertujuan untuk mempercepat hadirnya peraturan AI yang akan diterbitkan dalam waktu kurang dari dua bulan
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nazar Patria mengatakan kehadiran Angga Raka Prabowo sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika yang baru akan mempercepat penyusunan regulasi AI.
Saat ini, pengaturan kecerdasan buatan merupakan salah satu tugas penting yang harus dilaksanakan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam waktu singkat. Selain AI, tugas lainnya termasuk menerapkan undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), menghilangkan perjudian online, meningkatkan arsitektur dan manajemen data nasional, dan menggunakan AI untuk layanan publik.
Targetnya ya di masa pemerintahan sekarang. Dalam waktu dua bulan kita sudah tambah wakil menteri untuk pembagian kerja, kata Nizar usai pertemuannya pada Lokakarya Nasional: Peluncuran Pernyataan Kebijakan Transformasi, Rekomendasi Peningkatan Ekonomi Digital Indonesia di Jakarta , Selasa (20/8/).
Nizar mengatakan, masih banyak persoalan yang masih dalam pembahasan, mengacu pada regulasi yang sedang dikerjakan, seperti Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Data Pribadi (PP PDP) yang terkait dengan penggunaan data oleh pengembang kecerdasan buatan.
Lebih lanjut, Nizar mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini sedang menyiapkan aturan pasca terbitnya Surat Edaran (SE) tentang adopsi penggunaan kecerdasan buatan.
Ia mengatakan, “Saat ini kami sedang menyiapkan peraturan baru, mungkin dalam bentuk peraturan menteri, dan mungkin kami berharap nanti dalam bentuk keputusan presiden.”
Nizar menambahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika menginginkan regulasi yang lebih kompleks dan kuat berupa undang-undang yang berpedoman pada Surat Edaran Etika Kecerdasan Buatan (SE) yang diterbitkan pada Edisi 9 Tahun 2023. Lanjutnya, ia bisa mencontohkan bagaimana bias atau bias dapat dikendalikan. diskriminasi yang muncul dalam algoritma. Seperti prinsip akuntabilitas dan penerimaan terhadap permasalahan yang berkaitan dengan hak cipta.
Tiga pilar kecerdasan buatan
Nour Esmi, Peneliti ELSAM, mengatakan ada langkah-langkah untuk menyiapkan kebijakan dan pedoman teknis terkait penerapan kecerdasan buatan. Rangkaian langkah tersebut memerlukan kerangka kerja yang komprehensif dan terintegrasi.
Nurul mengatakan, kecerdasan buatan harus mendukung Visi Strategis Indonesia 2045, dalam jangka panjang dan menengah, serta visi dan misi pemerintahan baru 2024-2029. Untuk itu, pihaknya merekomendasikan tiga pilar utama, yakni AI economy, AI people, dan AI social impact.
“Tentunya perbaikan ketiga pilar ini sangat bergantung pada penyiapan pilar-pilar pendukung yang selaras dengan berbagai dokumen jangka menengah dan panjang,” kata Nurul.
Namun banyak pilar pendukung untuk mencapai ketiga pilar utama tersebut. Untuk pilar ekonomi AI, salah satu tata kelola yang dibutuhkan Indonesia adalah terkait klasifikasi dan kejelasan metode penyimpanan data, baik data pribadi maupun data publik untuk dimanfaatkan oleh AI.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel