Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta semua pihak ikut memantau penggunaan izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan kepada organisasi keagamaan ( ormas) untuk mencegah konflik kepentingan. .

Menurut dia, IUP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus dikaji secara matang, karena ia cepat memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.

Hal itu diungkapkannya saat menghadiri kuliah umum bertajuk ‘Baru Bicara Hak Cipta dengan Kementerian Perikanan dan Perikanan’ di Menara Dunia, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/6/2023).

“Tentunya kita harus sangat menjaganya. Jangan biarkan masyarakat memanfaatkannya untuk kepentingannya sendiri.

Namun, Luhut menilai, alasan Presiden menandatangani pemberian IUP kemungkinan besar ada niat baik pemerintah untuk membantu organisasi keagamaan.

Harapannya, pemberian IUP dapat membantu organisasi keagamaan dalam menunaikan tanggung jawabnya kepada masyarakat. Sehingga uang yang mereka bagikan tidak hanya bersumber dari sumbangan.

“Tujuannya bagus, itu saja. Malah ada keinginan membantu organisasi keagamaan, bukan sekedar berdonasi. Mungkin ada tambang yang sudah berjalan, akan digabungkan. Sasaran utamanya adalah kelompok agama. untuk membantu masyarakat membangun tempat ibadah, sekolah dan lain sebagainya,” kata Luhut.

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi memberikan izin kepada organisasi keagamaan (ormas) untuk menguasai pertambangan dan pertambangan batu bara (minerba).

Hal ini tertuang dalam peraturan dalam Undang-Undang Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Pertambangan dan Batubara.

Peraturan ini menjelaskan dasar hukum pemberian izin pertambangan dan batubara (penambangan) kepada organisasi keagamaan. Salah satu pembaruannya adalah mengenai Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK).

“Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat diprioritaskan kepada badan usaha organisasi keagamaan,” bunyi Pasal 83A ayat I yang disebutkan, Jumat (31/5/2024).

Selain itu, undang-undang tersebut juga menyatakan bahwa pemerintah pusat mempunyai kewenangan untuk menerbitkan WIUPK berdasarkan prioritas.

Upaya ini dilakukan untuk memberikan kesempatan yang sama dan adil dalam pengelolaan sumber daya alam.

Oleh karena itu, jika pemerintah pusat memberikan WIUPK kepada unit usaha yang dimiliki oleh organisasi keagamaan, maka pemerintah dapat mencoba mendorong organisasi keagamaan tersebut.

Yang dimaksud dengan organisasi keagamaan adalah organisasi keagamaan yang bagian-bagiannya melaksanakan kegiatan perekonomian dengan tujuan untuk memperkuat perekonomian anggotanya dan meningkatkan taraf hidup masyarakat/gereja, bunyi Pasal 83A ayat I.

Selain itu, IUPK atau kepemilikan bersama atas organisasi keagamaan dalam suatu perusahaan komersial tidak dapat dialihkan atau dialihkan kemudian tanpa persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan dan batubara.

Tak hanya itu, undang-undang yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (30/5/2024) itu juga menegaskan, kepemilikan saham kelompok agama pada suatu perusahaan harus dominan dan terkendali.

Setelah itu, penawaran WIUPK berlaku selama 5 tahun terhitung sejak PP 25/2024. Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK kepada badan usaha milik organisasi keagamaan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan ini.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA