Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan undang-undang baru yang mengatur pemberian insentif bagi pengembang yang sadar akan kewajiban menyediakan perumahan berimbang di Wilayah Ibu Kota (IKN) pulau tersebut.
Keputusan ini sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah No. 29 Tahun 2024 tentang Perubahan PP No. 12 Tahun 2023 tentang Penerbitan Izin Usaha, Kemudahan Usaha dan Permodalan bagi Pengusaha di IKN yang baru ditandatangani pada Senin (8 Desember 2024). .
Dalam Peraturan ini, aturan pemberian insentif bagi investor tertuang dalam Pasal 25, ditambah 3 item baru yang mengatur tentang jenis dan tata cara pemberian insentif.
“Pengusaha yang tercantum pada ayat 1 [pengusaha yang memenuhi kewajiban perimbangan yang dilakukan di IKN] mendapat insentif,” demikian bunyi Pasal 25 Ayat 7, dikutip Kamis (15/8/2024).
Saat ini terdapat 8 jenis insentif yang tersedia bagi pengembang. Pertama, penguatan dalam hal subsidi program pembangunan perumahan.
Kedua, pemberian keringanan pajak rumah sederhana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, bantuan infrastruktur, perumahan dan pelayanan komunal. Keempat, memudahkan akses terhadap lahan untuk pembangunan dan pengembangan.
Kelima, mendukung akses keseimbangan kawasan pemukiman di ibu kota Indonesia.
Keenam, pembebasan biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Ketujuh, pengurangan pajak bumi dan rumah untuk jangka waktu tertentu.
Dan terakhir, kedelapan, pemberian pengakuan di bidang perumahan pada perumahan berimbang.
Saat ini, pada ayat 8 dijelaskan tentang pengecualian subsidi BPHTB dan PBB yang diberikan sesuai jangka waktu tertentu.
Terakhir, pembebasan BPHTB dan bantuan PBB akan diberikan langsung oleh Kepala Otoritas Ibu Kota Pulau (OIKN) yang akan ditunjuk oleh Bupati Penajam Pasera Utara atau Bupati Kutai Kartanegara sesuai wilayah sampai dengan A. pemerintahan daerah terpisah direncanakan untuk ibu kota pulau.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel