Bisnis.com, BATAM – Marno, salah satu anggota Komisi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kini tengah mengurus pengurusan Kartu Tanda Penduduk (SKCK) di Polres Barelang Kota, Kota Batam pada Selasa (25/06).

Ia pun segera mengurus segala keperluannya, termasuk pengurusan JKN yang kini menjadi salah satu syarat dalam Surat Tanda Daftar Polisi (SKCK).

Ia menyatakan sedang mengurus persyaratan pendaftaran sekolah SKCK untuk anaknya. Marno mengatakan, seluruh informasi mengenai persyaratan pengajuan SKCK, termasuk syarat masuk kerja sebagai peserta JKN, diperoleh dari keluarganya. Menurutnya, adanya persyaratan ini justru meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi kesehatan.

“Keperluan JKN merupakan sebuah langkah yang baik mengingat manfaat yang diberikan program JKN bagi masyarakat Indonesia. Saya sendiri mendapatkan manfaat tersebut ketika saya sakit. Dengan menjadi peserta JKN, saya merasa tenang karena keluarga saya terjamin oleh BPJS. Pelayanan kesehatan sangat dibutuhkan saat mereka sakit,” imbuhnya.

Selain itu, Marno juga mengatakan, syarat tambahan tersebut tidak mengganggu dirinya. Menurutnya, keharusan mengikuti pekerjaan JKN saat mengajukan SKCK dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan kesehatan.

“Dengan meningkatnya biaya kesehatan, maka sangat penting untuk mendaftar menjadi peserta JKN. Selain itu, berdonasi secara rutin juga merupakan bentuk gotong royong terhadap sesama,” kata Marno.

Dalam pertemuan terpisah, Direktur Anggota BPJS Kesehatan David Bangun menjelaskan, sesuai Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Tahun 2023 No. 6, peserta aktif JKN adalah Keputusan Presiden 2022 No. 1 implementasi.

“Ini sebagai upaya memastikan setiap warga negara memiliki akses penuh terhadap jaminan kesehatan. Ini juga merupakan bentuk implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022,” kata David.

David menjelaskan, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Kepolisian RI dalam proses verifikasi aktivitas peserta JKN dengan menggunakan portal web dan nomor yang tersedia di meja layanan SKCK. Ia menegaskan, penerapan UU Polri Nomor 6 Tahun 2023 akan memberikan ketenangan dan keamanan bagi masyarakat yang mendaftar menjadi peserta JKN.

Langkah ini juga dapat membantu percepatan pencapaian Pembangunan Kesehatan Universal (UHC) di Indonesia, dimana setiap warga negara mempunyai akses yang mudah, cepat dan setara terhadap layanan tanpa diskriminasi di fasilitas kesehatan. merupakan langkah maju yang penting dalam pembangunan masyarakat untuk mencapai kesehatan dan kesejahteraan yang lebih baik di Indonesia,” kata David.

Simak berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA