Bisnis.com, Jakarta – Pemilik kendaraan di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk berkendara di jalan raya.
Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Nomor 1992 Surat Izin Mengemudi wajib digunakan oleh setiap orang untuk mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat 1. Pasal 18 14.
Siapa pun yang tidak memiliki atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi dapat dikenakan denda dan sanksi dari pihak kepolisian.
Surat Izin Mengemudi juga digunakan untuk menunjukkan bahwa seseorang mampu dan memahami peraturan lalu lintas untuk kendaraan yang dikendarainya.
Di Indonesia, terdapat banyak jenis kartu SIM, baik generik maupun internasional. Apakah ada sesuatu? Berikut penjelasannya. Jenis-jenis Kartu SIM di Indonesia 1. Kartu SIM Pribadi
Ada 6 jenis Surat Izin Mengemudi pribadi yang wajib dimiliki pengendara sepeda motor, berikut penjelasannya. TELEPON
SIM A diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki mobil dengan berat tidak lebih dari 3.500 kilogram. SIM B1
Untuk SIM B1 digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang dan truk berbobot lebih dari 3.500 kilogram. Biasanya kendaraan yang dimaksud adalah mobil pribadi atau perusahaan angkutan truk. SIM B2
SIM B2 diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan alat berat, kendaraan penarik atau forklift dengan berat kendaraan penarik maksimal di atas 1.000 kilogram. Simon C
SIM C berlaku bagi pengemudi sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc. SIM C1
SIM C1 berlaku bagi pengemudi sepeda motor berkapasitas mesin 250 cc sampai dengan lebih dari 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan tenaga listrik. SIM C2
SIM C2 diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc atau kendaraan bermotor yang menggunakan tenaga listrik. Sim d
SIM D dirancang khusus untuk pengemudi penyandang cacat. 2.SIM biasa
Kartu SIM serba guna ditujukan bagi orang yang mengendarai kendaraan untuk keperluan umum seperti mengangkut orang atau barang.
Tujuan utama dari surat izin mengemudi umum adalah untuk menunjukkan bahwa kendaraan yang dikendarai digunakan untuk tujuan komersial. SIM A Jenderal
SIM A umumnya digunakan untuk kendaraan bermotor dengan berat kotor tidak melebihi 3.500 kilogram. SIM B1 Umum
SIM B1 biasa digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang niaga. Berat yang diperbolehkan bisa melebihi 1.000 kilogram. SIM B2 standar
SIM B2 umumnya digunakan bagi pengemudi kendaraan pengangkut trailer atau trailer dengan berat lebih dari 1.000 kilogram.
Cek Google News dan berita serta artikel lainnya di channel WA