Bisnis.com, Bogor – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) optimis rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian bisa selesai sebelum masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir.

“Kami masih optimistis sisa waktu ini dapat kami manfaatkan untuk melanjutkan undang-undang kerja sama, mengkajinya di DPR dan segera mengkaji dan menyetujuinya,” kata pakar hubungan antarlembaga kementerian itu. Luar Negeri dan Koperasi Bogor Riza Damanik, Kamis (16 Mei 2024).

Reza mengatakan, RUU perubahan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian merupakan ketentuan penting yang harus segera diperhatikan dan menjadi prioritas Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki.

Reza mengatakan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah juga menggelar pertemuan resmi dengan seluruh pihak untuk membahas rancangan undang-undang tersebut. Selain itu, baik pemerintah saat ini maupun Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok berharap dapat memperbarui isi substantif UU Koperasi untuk meningkatkan tata kelola koperasi.

“Semua orang antusias, semua orang tertarik, tidak hanya pemerintah, tapi juga Partai Demokrat tertarik untuk meninggalkan warisan yang memperbaharui common law dan membawa substansi yang lebih baik.”

Sebelumnya, Menteri Koordinator UKM Teten Masdouki meminta RUU Koperasi disahkan pada awal tahun 2024. Teten mengatakan, revisi UU 25/1992 tentang perkoperasian merupakan hal yang penting. Ia mengatakan, jika aturan tersebut tidak segera diperbaiki, maka akan menjadi bom waktu bagi koperasi dalam negeri.

“Jika hal ini tidak segera diatasi, akan menjadi bom waktu dan akan menimbulkan permasalahan bagi banyak koperasi simpan pinjam,” kata Teten saat diskusi akhir tahun di Smesco, Kamis (21 Desember 2023).

Teten menjelaskan, urgensi pengesahan UU Koperasi bermula dari fakta bahwa meski bisnis koperasi semakin berkembang, regulasi yang ada masih lemah. Oleh karena itu, partai mengusulkan pengaturan eksternal koperasi dan lembaga penjamin simpanan (LPS) dalam RUU Perkoperasian.

Namun di sisi lain, Teten menilai Demokrat kerap lamban dalam menyelesaikan proyek kerja sama. Teten mengatakan, sebenarnya RUU Kerja Sama sudah disetujui oleh komite keenam dan surat Presiden (Surpres) sudah diberikan pada bulan lalu.

“Jadi ini sangat mendesak, jadi kita akan terus memprioritaskannya dengan pimpinan Demokrat. Saya kira kita harus menunggu di Komite ke-6,” ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA