Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Mineral (ESDM) masih mengkaji rencana pembatasan proses penerimaan BBM Pertalite dan Solar yang diberikan.

Kepala Departemen Komunikasi, Pelayanan Informasi Publik, dan Kerjasama (KLIK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bapak Agus Cahyono Adi mengatakan pihaknya sedang melakukan pendalaman secara detail agar sistem pembatasan tersebut tepat sasaran.

“Kami sedang menyelidiki. “Untuk melihat niat pemerintah agar minyak ini bisa diterima oleh pemiliknya, tergantung kebutuhannya,” kata Agus kepada wartawan, berbicara, Minggu (29/9/2024).

Agus menjelaskan, pemerintah sedang mencari cara sejalan dengan rencana penghentian pembelian BBM bersubsidi. 

Cara pendistribusiannya, kata Agus, harus diperhitungkan agar tidak terjadi kesalahan distribusi dan ketimpangan.

“Untuk mencapainya, kami mencari cara yang tepat agar pendistribusiannya bisa terlaksana dengan baik di lapangan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menandatangani pembatasan tata cara penerimaan BBM bersubsidi Pertalite dan Solar direncanakan mulai 1 Oktober 2024.

Pada Agustus 2024, kata Bahlil, pemerintah masih membahas undang-undang terkait perilaku pengguna yang berhak membeli dua jenis BBM tersebut. Dia memastikan pihaknya akan mulai melakukan kerja sosial sebelum menerapkan larangan tersebut.

“Ya, ada rencana seperti itu. Karena ketika peraturan sudah selesai, permen sudah habis, saatnya bersenang-senang. Nah, sekarang mereka sedang membicarakan waktu silaturahmi ini, kata Bahlil saat ditemui di kompleks DPRD Senayan, Selasa (27/8/2024).

Bahlil mengatakan, penetapan batasan proses penerimaan pembayaran minyak akan dilakukan melalui perintah menteri (Permen).

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan rencana pembatasan operasional Pertalite dan subsidi Solar menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Luhut mengatakan, pemerintah akan melakukan pertemuan dengan Presiden Jokowi untuk mengambil keputusan mengenai rencana penguatan perilaku konsumen minyak bersubsidi di Indonesia.

“Ini mulai [sosialisasi], nanti kita rapat lagi dengan presiden, baru presiden yang memutuskan,” kata Luhut saat ditemui usai Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2024 di JCC Senayan, China (5/10). . 9/2024).

Pak Luhut menegaskan, undang-undang pelarangan orang yang diberi bahan bakar kendaraan ini bertujuan agar pendistribusian bahan bakar kendaraan bermotor diawasi secara ketat, sehingga kedepannya orang kaya atau orang kaya tidak akan bisa lagi membeli Pertalite dan Solar. 

Mereka pun berharap program pembekuan tarif kendaraan bermotor bisa dimulai pada Oktober 2024.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel