Bisnis.com, JAKARTA – Pemasok pakaian asal Sukoharjo, Jawa Tengah PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang karena gagal memenuhi kewajiban pembayaran. Tanda-tanda permasalahan utang Sritex jika ditelusuri dimulai pada awal pandemi Covid-19 tahun 2020. 

Kemampuan SRIL dalam membayar utang tersebut sudah ambruk sejak tahun 2020. Pada November 2020, diketahui bahwa SRIL telah meminta perpanjangan pinjaman hingga Januari 2024 untuk pinjaman sindikasi sebesar US$350 juta yang jatuh tempo Januari 2022. 

Dua lembaga pemeringkat yakni Moody’s dan Fitch Rating telah menurunkan peringkat utang SRIL. Moody’s menurunkan peringkat SRIL dari B3 menjadi B1, sementara Fitch menurunkan peringkat Sritex dari B- menjadi BB- terkait perpanjangan sindikasi senilai US$350 juta.