Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal BPJS Kesehatan Gufron Mukti memastikan meski Keputusan Presiden (Perpres) belum terbit, namun besaran, tarif, dan biaya Level 1, 2, dan VIP masih berlaku. Tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 59 Tahun 2024. 82/2028 ditandatangani tentang JKN.

“Kalau peserta mau dirawat di kelas lanjutan boleh. Tentu saja ini adalah masalah pengobatan non-medis. Ya, ada juga kelas standar, kelas 2, kelas 1 dan kelas VIP. Sekali lagi ini masalah non medis,” ujarnya dikutip Antara, Rabu (15/5/2024).

Ia mengatakan, implementasi UU Pembangunan dan Reformasi Nasional dilakukan secara bertahap. Gufron memastikan layanan Kelas 1, 2, dan 3 akan tetap beroperasi sepanjang proses bertahap ini.

“Dari segi pembayaran dan teknis pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut dengan peraturan Kementerian Kesehatan [Permenkes],” ujarnya.

Gufron memastikan posisi keuangan BPJS Kesehatan saat ini masih memadai atau tidak defisit. Namun, karena tingginya klaim dan meningkatnya biaya layanan medis, kecukupan pendanaan perlu dipertimbangkan.

Sedangkan dana yang dikelola BPJS Kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan iuran peserta.

“Posisi keuangan RKAT BPJS tahun ini memang defisit, tapi secara keseluruhan tidak defisit, kalau peralatan dan pemanfaatannya terus bertambah, tentu dana [kerugian] suatu saat tidak cukup,” ujarnya. .

Pada kesempatan lain, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, perintah Menteri Kesehatan hasil Keputusan Presiden Mongolia Nomor 59 Tahun 2024 ini bertujuan untuk menyederhanakan pelayanan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. .

“Jadi [nilai] tidak dihilangkan, tapi standarnya disederhanakan dan kualitasnya ditingkatkan. Dan sekarang kelas 3, semua orang sudah mencapai kelas 2, kelas 1. Pelayanan publik sudah membaik,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan Ritsky Anugera juga memastikan besaran besaran iuran yang berlaku bagi peserta JKN tetap tidak berubah sesuai Perpres Nomor 1. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres. 82/2018. Aturan tersebut berlaku hingga Keputusan Presiden Nomor 06 Tahun 2012. Diterbitkan No.59/2024.

Ketentuan peserta JKN bagi Pekerja Tidak Dibayar (PBPU) atau peserta Kelas I Mandiri adalah Rp150.000 per orang, Kelas II Rp100.000, Kelas III Rp42.000, dan subsidi Rp7.000 per orang. Anggota Kelas III hanya membayar Rp35.000 karena menerima satu orang per bulan dari pemerintah.

“Nominal iuran JKN untuk saat ini tetap sama. Jangan mengubahnya. Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit pelaksana KRIS akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran JKN oleh pemerintah di masa depan, kata Ritsky. Kategori Rumah Sakit Fasilitas dan Pelayanan Standar BPJS Kesehatan (KRIS).

Kriteria kelengkapan ruang perawatan KRIS tercantum pada pasal 46A ayat (1) yang meliputi: Bahan bangunan yang digunakan tidak boleh mempunyai porositas yang tinggi. Ventilasi. Pencahayaan ruangan. Masuk. Meja samping tempat tidur untuk setiap tempat tidur. Suhu kamar. Ruang perawatan diklasifikasikan berdasarkan jenis kelamin, anak-anak, dewasa, penyakit menular dan tidak menular, kepadatan ruang perawatan dan kualitas tempat tidur. Tirai/partisi antar tempat tidur. Kamar mandi di unit rawat inap memenuhi standar aksesibilitas.

Namun penggunaan rumah sakit CRIS tidak berlaku untuk pelayanan neonatal dan perinatologi, perawatan intensif, rawat inap pasien penyakit jiwa, serta pelayanan perawatan berkemampuan khusus, sesuai Pasal 46A Keputusan Presiden Mongolia 10.59 Tahun 2024. ayat (2).

Hasil penilaian dan koordinasi perlengkapan ruang perawatan pelayanan rawat inap menjadi dasar penentuan manfaat, tarif dan pembayaran. Keputusan ini akan diambil paling lambat tanggal 1 Juli 2025.

Simak berita dan artikel lainnya dari Google News dan WA.