Bisnis.com, Jakarta – PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo) menjelaskan dampaknya setelah regulator menghentikan sementara program restrukturisasi kredit akibat Covid-19. Dampak ini mengakibatkan meningkatnya persyaratan asuransi pinjaman.

Direktur Pengembangan Bisnis Asuransi Jasindo Diwe Novara mengatakan paket stimulus restrukturisasi kredit telah disetujui regulator mulai Maret 2020. Program keringanan debitur resmi berakhir pada 31 Maret 2024. Diwe mengatakan dampak berakhirnya pelonggaran kredit adalah sektor perbankan masih terdampak dan berimplikasi pada perusahaan asuransi yang menjamin pinjaman.

Dewe mengatakan kepada Bisnis, Kamis (15/8/2024), “Perusahaan asuransi penjaminan kredit tentu harus bersiap menghadapi kemungkinan peningkatan jumlah klaim akibat penghapusan relaksasi kredit, khususnya dari nasabah UMKM.”

Selain itu, Diwe juga menjelaskan bahwa Perusahaan Asuransi dan Penjaminan milik negara atau Indonesian Financial Group (IFG) melakukan audit terhadap kerja sama asuransi kredit yang terjadi di anak perusahaan seperti Jasindo. Selain rencana bisnis, penilaian ini mendorong penyesuaian premi berbasis risiko. “Pasar jelas mampu menyerap kenaikan suku bunga ini, yang diharapkan dapat menghasilkan premi yang sesuai dengan profil risiko masing-masing pihak,” tambahnya.

Per Juni 2024, klaim asuransi pinjaman mengalami peningkatan dengan total klaim mencapai 2,09 triliun rupiah, meningkat 29,75% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Angka tersebut sejalan dengan pertumbuhan kredit bermasalah (NPL) perbankan UMKM yang sebesar 4,04 persen, mendekati ambang batas yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 5 persen.

Diwe menegaskan, kondisi tersebut harus diantisipasi oleh perusahaan asuransi melalui perjanjian angsuran dengan mitra perbankan, yang juga dapat dipandang sebagai pengurangan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN).

“Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas industri asuransi, mencegah peningkatan klaim dan menjamin keamanan pembayaran klaim oleh perbankan,” kata Dewe.

Lebih lanjut, Diwe menjelaskan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 mewajibkan perusahaan asuransi untuk menetapkan risiko yang ditanggung kreditur minimal 25% dari nilai saldo pinjaman, yang telah diterapkan dengan baik oleh keduanya. bank dan perusahaan asuransi. Asuransi. perusahaan.

“Penerapan pembagian risiko dianggap sebagai win-win solution bagi bank dan perusahaan asuransi, dimana bank meningkatkan kualitas kredit dan perusahaan asuransi memberikan perlindungan berkualitas tinggi kepada peminjam,” tutupnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel