Bisnis.com, JAKARTA – PT Penjaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) merespons temuan Otoritas Pengawas Keuangan (BPK) terkait pengelolaan pendapatan Kredit Masyarakat (KUR) (IJP) Gen 2 yang mengakibatkan kekurangan pendapatan sebesar Rp 91,91. miliar dan lebih sebesar Rs78,96 crore.
Sekretaris Jenderal Jamkrindo Aribowo mengungkapkan, sebagai perusahaan penjaminan yang handal dan diberi tanggung jawab menjadi salah satu penjamin program KUR, Jamkrindo berjanji akan menjunjung tinggi prinsip Good Public Governance (GCG).
Terkait temuan pemeriksaan BPK, Aribowo menambahkan, Jamkrindo saat ini sedang memantau program obligasi korporasi KUR untuk mengidentifikasi kejanggalan penetapan harga IJP.
Pada Kamis, 6 Juni 2024, Aribowo mengatakan kepada Bisnis, “Jika tidak ada kendala dalam pembayaran IJP hasil inventarisasi, maka Jamkrindo akan menagih uang dari penjamin [lembaga keuangan] hingga selesai.”
Selain itu, terkait pengembalian IJP oleh lembaga keuangan, Aribowo menambahkan, Jamkrindo menegaskan dan menyetujui para penjamin sehingga data pembayaran IJP diberikan kepada penjamin.
“Jika ditemukan uang lebih banyak dari IJP yang diterima dari Jamkrind, maka uang tersebut akan dikembalikan kepada wali setelah dilakukan langkah verifikasi dan rekonsiliasi,” ujarnya.
Aribowo memastikan Jamkrindo saat ini sedang dalam proses pemenuhan persyaratan BPK sambil menunggu hasilnya disetujui atau disepakati dengan penjamin.
Seperti disebutkan sebelumnya, BPK menilai administrasi perpajakan IJP KUR Gen 2 Jamkrindo masih kurang. Hal ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp91,91 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDITT) tahun 2019 – triwulan I/2023 dari ringkasan hasil pemeriksaan (IHSP) II. triwulan 2023 dilaporkan adanya penerimaan hak KUR IJP yang tidak terpungut, penetapan harga IJP yang salah berdasarkan kategori KUR dan IJP yang dibayarkan pada tahun 2021 dan 2022 namun tidak dibayarkan oleh penjual KUR.
Hal ini mengakibatkan kekurangan pendapatan sebesar Rp 92,91 miliar. Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan jumlah IJP KUR yang disetorkan mitra berasal dari adanya penyetoran ganda atas pembayaran IJP KUR dan sebagian IJP KUR yang tidak dikembalikan (kelebihan pembayaran) karena pembayaran yang tepat waktu. Berkat ini, dia mendapat lebih dari 78,96 juta.
Atas hal tersebut, BPK meminta direksi PT Jamkrindo mengumpulkan sejumlah kecil uang sebesar Rp92,91 miliar dari para pihak. Sebagai imbalan lebih dari Rp 78,96 juta kepada pemegang hak. Tak hanya itu, PT Jamkrindo juga diminta mengoordinasikan informasi dari pihak penjaminan KUR mengenai keakuratan penetapan biaya IJP dan informasi pembayaran yang cepat, serta lebih efisien dalam pengambilan barang dari penjamin.
Lihat berita dan artikel lainnya di website Google dan saluran WA