Bisnis.com, JAKARTA –Gabungan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) menegaskan, penggabungan komponen dana pensiun dengan PHK bagi pekerja yang terkena PHK (PHK) memiliki dasar hukum yang jelas.
Ketua Umum DPLK Tondi Suradireja menjelaskan hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 35 Tahun 2021 tentang Kontrak Waktu Khusus, Pengalihdayaan, Waktu Kerja dan Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja.
“Kalau dana pensiun dipotong dari santunan pekerja, itu diatur dalam PD 35/2021, maka diperbolehkan,” kata Todi kepada Bisnis, Rabu (24/07/2024).
Tondi menjelaskan, keputusan tersebut bergantung pada kebijakan pengusaha. Mereka mempunyai pilihan untuk tidak memperhitungkan dana pensiun sebagai bagian dari pesangon mereka.
“Hal ini tergantung pada tujuan awal pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya ke dana pensiun, sebagai nilai tambah kesejahteraan pekerja atau untuk membiayai kewajiban redundansi,” ujarnya. “Yang paling penting adalah tidak mengurangi hak pesangon apabila terjadi PHK baik melalui dana pensiun maupun langsung dari pemberi kerja.
Ayat 1 Pasal 58 PD 35/2021 menjelaskan bahwa pengusaha yang meliputi pekerja/pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayarkan oleh pengusaha dapat dianggap sebagai: bagian dari pemenuhan kewajiban pengusaha untuk pemecatan dan tunjangan moneter serta pemisahan karena pemecatan. Pasal 3 Pasal 58 juga menyebutkan bahwa ketentuan ini diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama antara Pengusaha dan pekerja/pegawai.
“Memang dengan dibayar melalui dana pensiun, pekerja mendapatkan keuntungan dari sisi pajak, karena pajak atas manfaat pensiun jauh lebih rendah dibandingkan pajak pesangon,” tegas Todi.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK Syarifudin Yunus sempat menyatakan perlunya pelatihan pemberi kerja dan pekerja di dana pensiun atau DPLK. Hal ini penting karena masih terdapat keluhan dari pekerja yang berpendapat bahwa mencampurkan dana pensiun dengan pesangon dapat mengurangi jumlah kompensasi yang diterima pekerja yang terkena PHK.
“Edukasi dan pemahaman tentang DPLK harus diberikan kepada pengusaha dan pekerja. Sebaiknya pengusaha mendanai santunan atau pensiun di DPLK sejak dini, karena cepat atau lambat harus dibayar,” ujarnya.
Ribuan pegawai Commonwealth Bank kini terancam PHK setelah PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) mengakuisisi 99% sahamnya. Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Emiten) mengimbau PT Bank Commonwealth tidak mencampurkan DPLK dengan pesangon.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA