Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan Izin Usaha Pertambangan Khusus PT Freeport Indonesia (IUPK) bisa diperpanjang hingga 2061.
Sementara itu, pemerintah kini sedang merevisi Peraturan Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan dan Batubara untuk mendukung percepatan perluasan perjanjian Freeport.
“Iya [diperpanjang] sampai tahun 2061,” kata Arifin kepada wartawan, Senin (6/5/2024).
Perpanjangan izin pertambangan Freeport, kata Arifin, diperlukan untuk menjaga pasokan bijih tembaga untuk smelter atau pabrik pengolahan dan pemurnian Freeport.
Kini, Freeport sedang membangun smelter tembaga baru di Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE), Manyar, Gresik, Jawa Timur.
Arifin menjelaskan, jika Freeport hanya mengandalkan pasokan bijih dari cadangan yang ada, maka Freeport akan mengalami kerugian.
Katanya, “Nah, dengan maksud itu, beliau akan mengalokasikan anggaran untuk melakukan penambangan di wilayah kerja tersebut. Untuk menjamin pasokan pada tahun 2061”.
Selain itu, tambah Arifin, revisi Peraturan Nomor 96 Tahun 2021 masih berada di Kementerian Sekretaris Negara (Setneg).
“Ini [PP No.96 versi revisi] masih di Sekretariat Negara. “Ayo,” ajak Arifin.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel