Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjabarkan langkah-langkah untuk menopang industri keuangan mikro (LKM) di tengah hadirnya fintech peer to peer (P2P) lending yang dinilai meringankan mikrofon. Usaha Kecil dan Menengah (UMKM).
OJK Agusman, Direktur Eksekutif Pengawasan Lembaga Keuangan, Modal Ventura, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), menegaskan regulator masih memberikan perhatian serius terhadap industri.
Ia mengatakan, OJK saat ini sedang menyelesaikan rancangan peraturan mengenai pengembangan dan penguatan lembaga keuangan mikro yang bersumber dari UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Dalam RPOJK [Rancangan OJK] antara lain akan diatur mengenai pengelompokan skala usaha LKM menjadi usaha kecil, menengah, atau besar dengan kriteria tertentu,” kata Agusman dalam konferensi pers penilaian penilaian kinerja keuangan. Pelayanan dan Hasil Kebijakan RDKB OJK Oktober 2024 Jumat (1/11/2024).
Tidak berhenti sampai disitu, kata Agusman, RPOJK akan mengintegrasikan regulasi kesehatan LKM dengan beberapa aspek. Serta sejumlah ketentuan lain yang akan dimasukkan untuk memperkuat manajemen LKM.
Selain Agusman, OJK juga sedang menyusun peta jalan atau roadmap pengembangan dan penguatan LKM yang merupakan turunan dari UU P2SK. Peta jalan ini diharapkan dapat menjadi pedoman pengembangan dan konsolidasi industri ke depan sesuai amanat P2SK.
Dari sisi kinerja, OJK mencatat aset industri MFI tumbuh sebesar 9,73% YoY (year-on-year/year-on-year) menjadi Rp1,64 triliun pada Agustus 2024. Pada Agustus 2023, aset industri MFI mencapai Rp1 triliun.
Sedangkan dari sisi pembiayaan mencapai Rp1,03 triliun, meningkat 2,80% y/y. Sedangkan pada Agustus 2023, pembiayaan industri LKM mencapai Rp1,5 triliun.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel