Bisnis.com, JAKARTA – Raja Julie Antoni mengungkap jabatannya sebagai Plt Wakil Ketua Komisi Ibu Kota Nusantara (OIKN) usai resmi dilantik menjadi Menteri Kehutanan di kabinet Merah Putih pemerintahan Prabovo-Kibran.

Ditemui usai serah terima jabatan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Raja Julie mengaku status Pj Wakil Ketua Komisi IKN digabung dengan jabatan lamanya sebagai Wakil Menteri Pertanian dan Antariksa. Perencanaan/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Oleh karena itu, tugas Raja Juli Antonio sebagai Pj Wakil Presiden OIKN pun berakhir setelah ia menyelesaikan masa jabatannya sebagai Wakil Menteri ATR/BPN.

Oleh karena itu, jabatan saya sebagai Pj Menteri atas perintah Presiden ada kaitannya dengan jabatan saya sebagai Wakil Menteri [ATR/BPN]. Jadi, ketika masa jabatan wakil menteri saya berakhir, saya tidak otomatis menjadi wakil ketua OIKN,” kata Raja. Julie ditemui di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta pada Selasa (22/10/2024).

Selain itu, Raja mengaku belum bisa memastikan apakah pejabat pengukuhan wakil ketua OIKN dan pejabat pengukuhan presiden OIKN akan diputuskan secara bersamaan.

Saat dipastikan siapa saja orang-orang yang berpotensi menjadi wakil presiden OIKN, ia mengaku belum mengetahui secara pasti.

“Saya belum bisa memastikan apakah itu keputusan presiden, apakah presiden dan wakil presiden tegas, atau Pak Basuci yang tegas menjadi ketua OIKN.” Tergantung presidennya,” tegasnya.

Selain itu, dengan adanya kabar diangkatnya Basuki Hadimulyon sebagai Ketua OIKN, Raja Juli kemudian bersedia membantu sebagai Menteri Kehutanan jika diperlukan.

“Saya pribadi terlibat dalam proses di IKN. Baik sebagai Menteri Kehutanan maupun mantan Wakil Menteri ATR/BPN, saya akan terus membantu Pak Basuki untuk mempercepat pengembangan IKN,” tutupnya.

Sekadar informasi, Basuki Hadimuljono menginformasikan akan terus memimpin Komisi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara setelah pensiun sebagai Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sementara itu, penetapan status barunya sebagai ketua OIKN terakhir akan resmi berlaku setelah keluarnya Keputusan Presiden (Kebres) yang saat ini sedang dipersiapkan oleh Sekretariat Negara.

“Saya masih di OIKN, tapi sekarang Plt sudah dihentikan.” Sekarang [surat keputusan menjadi pejabat yang dikukuhkan] sedang diproses oleh Sekretariat Negara,” kata Basuki saat ditemui di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perhubungan, Senin (21/10/2024).

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan VA Channel