Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Pembangunan Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Bank DKI menjadi salah satu bank utama atau jangkar kelompok usaha Bank Pembangunan Daerah (KUB). Bank DKI pun mengincar keluarnya Bank NTT dari KUB-nya.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama Bank DKI Amirul Wichaksona mengatakan, Bank DKI saat ini telah melakukan penilaian atau uji tuntas terhadap Bank NTT. Hal itu dilakukan sebagai upaya Bank DKI untuk mengintegrasikan Bank NTT ke dalam KUB-nya dan berbagi modal di Bank NTT.
“Kami diminta merger dengan Bank NTT. Proses ini masih terus diikuti,” ujarnya usai acara Infobank Mid Year Banking and Economic Outlook pada Selasa (7/2/2024) di Jakarta.
Sementara untuk persiapan KUB, Bank DKI menyiapkan tim khusus. “Rencananya juga sudah kami sampaikan ke RBB [rencana bisnis bank],” ujarnya.
Kemudian, ke depan, tugas proses KUB adalah memberkati pemegang saham masing-masing bank. Meski begitu, Bank DKI optimistis KUB bersama Bank NTT akan terbentuk pada Desember 2024.
Seperti diketahui, OJK menawarkan varian skema KUB sebagai solusi pemenuhan modal inti minimum bank daerah. Merujuk pada Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, BPD diberikan batas waktu hingga akhir tahun 2024 untuk mencapai modal inti minimal Rp3 triliun.
Sementara itu, masih ada sejumlah BPD yang belum mencapai modal dasar minimal Rp3 triliun hingga saat ini. Melalui KUB, bank-bank kecil yang tergabung dalam bank besar sebagai induknya hanya dapat memenuhi modal inti minimal Rp 1 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Diyan Ediana Rae mengatakan, dalam skema KUB, bank induk yang memuat bank-bank kecil disebut bank jangkar.
“Saat ini terdapat tiga BPD dan terdapat bank umum di luar BPD yang sedang dalam proses atau penjajakan untuk menjadi bank induk calon kelompok usaha perbankan,” kata Dian dalam tanggapan tertulisnya pada bulan lalu (14/6/2024).
Dian mengatakan ketiga BPD tersebut antara lain PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM) serta Bank DKI. Namun Dian tidak menyebutkan bank umum yang akan menjadi jangkar KUB.
Sementara itu, Dian mengatakan, selain untuk memenuhi modal inti minimal bank daerah, pembentukan KUB khususnya BPD bertujuan untuk memastikan BPD siap menghadapi tantangan dan dinamika perekonomian. Dengan demikian, bank daerah akan memiliki stabilitas dan daya saing yang baik.
Dian juga menjelaskan skema KUB dirancang untuk membangun pangsa pasar bank daerah. “Bukan hanya soal permodalan, tapi peningkatan kualitas sumber daya manusia, kualitas IT dan manajemen,” kata Dian.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel