Business.com, Jakarta – Pengamat terpacu dengan pembatalan izin platform fintech peer-to-peer (P2P) lending PT Tanifund Madani Indonesia (TaniFund) yang baru-baru ini dilakukan. Platform pemenang penghargaan ini akhirnya mengalami masalah dan dilarang karena gagal membayar pinjamannya. 

Sanksi yang dikenakan pada Tani Fund serupa dengan sanksi terburuknya, dengan tingkat gagal bayar 90 hari (TWP90) sebesar 63,93%. Alhasil, tingkat keberhasilan penyelesaian 90 hari Tani Fund (TKB90) hanya sebesar 36,07%. Level TWP90 pada platform melebihi batas yang ditetapkan OJK (misalnya 5%). 

Nailul Hooda, kepala ekonomi digital di Pusat Studi Ekonomi dan Hukum (Celios), mengatakan platform pinjaman peer-to-peer fintech kemungkinan besar akan dicabut izin usahanya ketika keadaan darurat muncul untuk operasi seperti Tanifund. 

“Penutupan operasional fintech P2P lending yang bermasalah dilakukan untuk melindungi kepentingan pemberi pinjaman dan peminjam agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” kata Hooda kepada Bisnis, Minggu (12/5/2024). 

Di sisi lain, Huda mengatakan Tani Fund kini harus memenuhi tuntutan krediturnya meski izinnya dicabut OJK. Dia mengatakan, baik pemberi pinjaman maupun peminjam perlu diperkuat untuk mengantisipasi kejadian serupa. 

Kewajiban asuransi dari pihak pemberi pinjaman dapat lebih diperkuat dan, jika diperlukan, OJK harus membentuk fasilitas jaminan investasi untuk P2P lending, terutama untuk investasi di bidang pertanian, yang masih memberikan kontribusi besar pada sektor ini. 

“Seperti LPS perbankan atau asuransi,” kata Huda. 

Kedua, Anda dapat mengukur risiko secara tepat dengan menawarkan suku bunga yang wajar kepada pemberi pinjaman. Sementara di sisi peminjam, Huda menyadari pentingnya pemanfaatan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). 

Ia mengatakan, “Data SLIK diketahui akan dapat digunakan dalam skor kredit P2P loan sekitar pertengahan tahun ini,” dan “Saya juga berpikir akan lebih banyak orang yang menerima pinjaman dari P2P loan untuk menghindari peminjam macet dari bank. ” 

Diberitakan sebelumnya, OJK mengumumkan pada 8 Mei 2024 telah mencabut izin usaha Tanyfund. Pencabutan izin tersebut diputuskan melalui Komite OJK Nomor 3 tanggal 3 Mei 2024. Keputusan tersebut diambil sesuai dengan keputusan KEP-19/D.06/2024.

Alasan penarikan ini adalah karena Thani Fund tunduk pada penegakan hukum terkait, yaitu tidak memenuhi persyaratan modal minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK, kata Kepala Departemen Membaca, Inklusi Keuangan, dan Inklusi Keuangan. Komunikasi, kata Aman Santosa dalam keterangan resmi, Rabu (5 Agustus 2024). 

Terakhir, CEO Aman menjelaskan, sebelum memutuskan pembatalan izin, regulator harus terlebih dahulu melakukan tindakan pengendalian dan pemberian sanksi administratif hingga tingkat pembatasan kegiatan usaha (PKU). OJK berkomunikasi secara kuat dengan manajemen dan pemegang saham untuk memastikan komitmen TaniFund dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun, Aman menambahkan, manajemen dan pemegang saham belum mampu menyelesaikan permasalahan tersebut hingga batas waktu yang ditentukan. 

Oleh karena itu, Tani Fund akan dikenakan denda jika izin usahanya dicabut,” ujarnya. 

Selain itu, OJK juga merujuk perkara pidana terkait TaniFund ke aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum terkait. Amman mengatakan, pembatalan izin usaha dimaksud berarti Thani Fund harus menghentikan kegiatan usahanya di industri LPBBTI. 

Selain itu, pemegang saham, pengurus dan/atau karyawan TaniFund dilarang untuk mengalihkan, menjaminkan, menjaminkan, menggunakan, atau melakukan tindakan lain apa pun yang dapat mengurangi nilai aset TaniFund. 

“Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum guna melindungi penerima manfaat dan pemangku kepentingan lainnya, Thani Fund wajib melakukan audit keuangan dan menyediakan pusat data dan layanan pengaduan masyarakat/konsumen,” tegas Aman.

Lihat berita dan artikel lainnya dari Google Berita dan Saluran Tontonan kami.