Bisnis.com, Jakarta — Organisasi keagamaan mengambil langkah berbeda menyikapi kebijakan terbaru yang membolehkan entitas komersial milik korporasi besar mengoperasikan pertambangan mineral dan batubara (minerba). Beberapa ormas mengaku siap, sementara yang lain memilih untuk tidak mengambil risiko penambangan.

Perbedaan pendapat antar badan publik lebih disebabkan oleh munculnya pertanyaan apakah izin pertambangan merupakan berkah atau justru menjadi permasalahan baru bagi badan publik. Bagaimana cara pemerintah menegakkan peraturan untuk mengelola izin pertambangan secara komersial? 

Dalam catatan dunia usaha, beberapa organisasi besar telah menyampaikan pendapatnya mengenai peluang pengelolaan wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) bekas Kuasa Pertambangan Batubara (PKP2B).