Bisnis.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan penggunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan kepada Organisasi Masyarakat Keagamaan (Ormas) memiliki persyaratan yang ketat.
Orang nomor 1 di Indonesia itu mengatakan, penerima IUD merupakan korporasi dalam organisasi massa keagamaan.
Hal itu disampaikannya melalui siaran pers, Rabu (5 Juni 2024) di halaman Gedung Pemerintah di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Persyaratannya juga sangat ketat, kalau diberlakukan pada koperasi atau PT dan lain-lain yang ada dalam organisasi kolektif. Jadi ada integrasi ekonomi, Tidak ada organisasi kolektif,” tegas Jokowi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Minkomarvis) Luhut Bansar Pandjithan mengimbau semua pihak ikut memantau penggunaan izin pertambangan yang diberikan kepada organisasi keagamaan untuk mencegah konflik kepentingan.
Menurut dia, IUD yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) patut dicermati karena mudah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Hal itu diungkapkannya pada Selasa (4 Juni 2023) saat menghadiri kuliah tentang paten bersama Menteri Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan di Global Tower di Cunningham.
“Padahal kita harus terus mewaspadainya. Jangan biarkan oknum-oknum memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. Ini sangat sensitif terhadap konflik kepentingan,” ujarnya dalam forum tersebut
Namun, Lohut menilai alasan kepala negara menandatangani hibah IUP adalah niat baik pemerintah untuk membantu organisasi massa keagamaan.
Harapannya, pemberian IUD dapat membantu organisasi keagamaan dalam menjalankan tugasnya terhadap masyarakat. Jadi arus kas Anda tidak hanya berasal dari donasi.
“Niatnya baik, itu saja. Malah ada keinginan membantu ormas keagamaan, bukan sekedar berdonasi. Mungkin sudah ada tambang yang berjalan, nanti mereka akan terlibat. Sasaran utamanya adalah ormas keagamaan yang membantu masyarakat membangun tempat ibadah. , sekolah, dll,” pungkas Lohut.
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi mengizinkan Organisasi Masyarakat Keagamaan (ORMAS) mengelola pertambangan dan pertambangan batu bara (MINERBA).
Hal ini tertuang dalam peraturan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan tersebut menjadi landasan hukum penerbitan izin pertambangan dan pertambangan batu bara (Minerba) kepada organisasi massa keagamaan. Ketentuan baru tersebut salah satunya terkait dengan Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK).
“Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat diberikan prioritas kepada perusahaan milik organisasi massa keagamaan,” Pasal 83A Ayat I, dikutip Jumat (31 Mei 2024).
Selain itu, aturan tersebut juga mengatur bahwa Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan untuk merekomendasikan WIUPK berdasarkan prioritas.
Tujuan dari upaya ini adalah untuk menjamin kesetaraan dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Oleh karena itu, jika pemerintah pusat memberikan WIUPK kepada perusahaan milik ormas keagamaan, maka pemerintah dapat melakukan upaya penguatan ormas keagamaan.
Pasal 83A ayat (1) menyatakan: “Organisasi keagamaan adalah organisasi keagamaan yang anggotanya melakukan kegiatan ekonomi untuk pemberdayaan ekonomi anggotanya dan kesejahteraan masyarakat.”
Selain itu, saham IUPK atau organisasi massa keagamaan pada badan usaha tidak dapat dialihkan tanpa izin menteri yang menyelenggarakan urusan negara di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Selain itu, aturan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (30 Mei 2024) itu menegaskan, kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha harus mayoritas dan terkendali.
Kemudian usulan WIUPK berlaku untuk jangka waktu 5 tahun terhitung sejak PP 25/2024. Ketentuan lain mengenai penawaran WIUPK kepada korporasi milik organisasi massa keagamaan diatur lebih lanjut dalam peraturan ini.
Untuk berita dan artikel lainnya, kunjungi Google Berita dan Saluran WA