Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara mengapa tidak boleh memberikan sanksi kepada perusahaan asuransi negara, PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Asisten Komisioner Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengatakan nasabah Jiwasraya yang menolak perubahan ini mempertanyakan mengapa OJK bungkam meski perkaranya (inkracht) dimenangkan di pengadilan.

Soalnya, Jiwasraya saat berdiri, asetnya tidak cukup untuk menghidupi 350.000 nasabah terasuransi senilai Rp 350.000 triliun.

Rizal mengatakan di kantornya, “Dalam financial close, OJK akan menghapus denda, ujung-ujungnya penghapusannya sama saja. Saya kira tidak semua orang akan senang. Percayalah, karena sudah ada akun yang diaudit.” , Keenam. 20/8/2024).

Rizal mengatakan, dalam sidang hari ini, Selasa (20/8/2024), perwakilan pemilik undang-undang yang menolak perubahan tersebut meminta agar pembayaran biaya tersebut diselesaikan dengan POJK 69/2016. sesuai dengan tanggal jatuh tempo atau pembayarannya. . di asuransikan setelah 30 hari setelah kesepakatan para pihak.

Pasalnya, kata Rizal, jika nasabah menolak mengabulkan permohonan restrukturisasi yang diajukan hakim, maka akan berdampak pada Rencana Restrukturisasi Keuangan (RPK) Jiwasraya karena besar kemungkinan nasabah yang menyetujui restrukturisasi tersebut akan menolak.

“Kalau dagingnya [Jicusraya] masih kental, kita akan hukum. Tapi banyak masalah kesehatannya,” jelasnya.

Rizal menyatakan, jika RPK ini tidak bisa berjalan, Jiwasraya harus ditangkap. Jika itu terjadi, aset Jiwasraya tidak akan cukup untuk menutupi seluruh tagihan nasabah. Oleh karena itu, RPK pemerintah melindungi konsumen, tegasnya.

Sedangkan dalam rencana restrukturisasi yang diajukan pemerintah, nasabah polis Jiwasraya yang menyetujui restrukturisasi akan dialihkan ke perusahaan baru, PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) dengan potongan manfaat. IFG Life kemudian tetap memegang polis Jiwasraya sebelumnya.

Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita dan WA Channel