Bisnis.com, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) juga membahas regulasi terkait tabungan perumahan rakyat atau Tapera.

Direktur Utama Aprindo Roy Nicholas Munday mengatakan, kontribusi Tapera terhadap pemotongan gaji pegawai sebesar 2,5% sedang diselidiki lebih lanjut. Dia mengatakan pajak ini bisa menurunkan daya beli masyarakat.

Pengurangan itu akan sangat berpengaruh pada daya beli, karena harapannya apapun akan mengurangi belanja masyarakat, kata Roy di Jakarta, Senin (3/6/2024).

Yang menambah beban masyarakat adalah suku bunga acuan Bank Indonesia yang masih cukup tinggi yakni sebesar 6,25%. Suku bunga ini akan mempengaruhi suku bunga kredit, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan cicilan mobil. 

Roy juga menegaskan, pemerintah tengah mendorong pengenaan donasi Tapera kepada publik. Menurutnya, momentum yang terjadi saat ini tidak kondusif terhadap ketidakpastian geopolitik global yang dapat semakin mempersulit masyarakat.

Di pasar dunia, harga satu barel minyak naik sekitar dua dolar AS dari 83 dolar AS menjadi sekitar 85 dolar AS. Roy mengatakan, harga minyak di Indonesia mengikuti tren fluktuasi harga minyak dunia karena aktivitas produksi dilakukan di luar negeri.

“Jika ini terus berlanjut, harga minyak kita akan bergantung pada nilai tukar dan rantai pasok akan terus pendek sehingga harga komoditas utama akan terus naik.” kata Roy.

Sebagai informasi, pekerja sektor swasta wajib mendaftar menjadi peserta dana bantuan perumahan rakyat (Tapera) sebelum tahun 2027. 

Penerapan program Tapera terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. 

Ayat 1 Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 menjelaskan besaran titipan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta. 

Rinciannya, pemberi kerja akan membagi 0,5% iuran peserta pekerja, dan pekerja akan bertanggung jawab sebesar 2,5% dari gaji.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA