Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) mengungkapkan penurunan daya beli masyarakat berdampak signifikan terhadap kemampuan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam membayar iuran, khususnya dalam bentuk natura. Pekerja tidak berbayar (PBPU) atau peserta mandiri.

Inflasi yang terjadi pada periode Mei hingga Agustus 2024 merupakan indikator penurunan daya beli. hingga Juli 2024; Jumlah peserta PBPU yang menunggak iuran mencapai 17,553 juta peserta dengan total tunggakan sebesar Rp14,12 triliun. 

“Iya jelas. Berpengaruh [tunggakan JKN].” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti kepada Bisnis, Kamis (19/09/2024).

Dengan kondisi tersebut, Ghufron mengatakan pihaknya lebih aktif melakukan pertemuan sepak bola dan kunjungan door to door. Peserta yang menunggak tidak berhak. Dijelaskan bahwa peserta mandiri dapat diubah menjadi peserta yang membayar manfaat (PBI).

“Yang tidak mungkin sebenarnya adalah kerjasama dengan pemerintah daerah, dinas sosial atau Kementerian Sosial,” kata Ghufron.

Sekadar informasi, Pemerintah Daerah kini bisa menggunakan dana APBD untuk membayar iuran peserta program JKN BPJS kesehatan peserta PBI.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan No. 51 Menteri Keuangan tentang Perubahan Peraturan No. 78/PMK.02/2020 Menteri Keuangan tanggal 14 Agustus 2024. Aturan terakhir berisi subklausul. 3 Mengatur penggunaan dana transfer daerah untuk kompensasi peserta PBI.

“Dana dapat diperoleh dengan mentransfer iuran peserta jaminan kesehatan PBI dari pemerintah daerah ke daerah,” bunyi Pasal 3 ayat (6) Peraturan Kementerian Keuangan 51/2024.

Besaran iuran peserta asuransi kesehatan PBI sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Iuran kepada peserta PBI dibayar dari APBN. Syarat peserta yang dapat mengikuti program jaminan kesehatan PBI adalah fakir dan fakir.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.