Bisnis.com, JAKARTA – Aturan dana pariwisata berkelanjutan atau Indonesia Tourism Fund (ITF) yang dicanangkan pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tak kunjung rampung.

Ada dugaan perpecahan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjadi Kementerian Pariwisata dan Kementerian Ekonomi Kreatif menjadi penyebab tidak diterbitkannya peraturan tersebut.

Pengamat pariwisata Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Chusmeru menduga rancangan peraturan pendanaan pariwisata ditunda dan mungkin direvisi mengingat implikasi pembagian Kementerian cukup besar.

Dugaan saya tertunda karena ada nomenklatur baru ya, ada pemisahan antara Kementerian Pariwisata dan Kementerian Ekonomi Kreatif, kata Chusmeru kepada Bisnis, Kamis (31/10/2024).

Dampaknya, kata dia, kinerja Kementerian Pariwisata menjadi terhambat, terutama dalam hal promosi pariwisata internasional, termasuk kegiatan yang berkaitan dengan brand nasional. Selain itu, dana abadi pariwisata digunakan untuk mempromosikan event internasional dan juga brand nasional.

“Jadi ya, ini tentu menjadi kendala,” ujarnya.

Karena belum terbit, Chusmeru berharap aturan tersebut secara jelas menentukan sumber dana dana abadi pariwisata. Oleh karena itu, perlu ditentukan siapa yang akan mengelola dana tersebut, serta peruntukannya, mengingat peruntukan dana tersebut belum jelas.

Oleh karena itu ketiga poin ini penting agar tidak tumpang tindih dengan Kementerian Ekonomi Kreatif, ujarnya. 

Awalnya, lanjutnya, dana tersebut awalnya digunakan untuk penyelenggaraan Meeting, Incentives, Conventions and Exhibitions (MICE), penyelenggaraan event, konser musik, dan kegiatan olahraga internasional. 

Sementara, kata dia, kemungkinan besar kegiatan tersebut akan dilakukan oleh Kementerian Ekonomi Kreatif. Dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih jika rancangan peraturan dana abadi pariwisata tidak direvisi. 

Regulasi terkait dana pariwisata pernah dibahas pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengatakan Kementerian Pariwisata masih mengkaji rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang dana pariwisata berkelanjutan atau Indonesia Tourism Fund (ITF). 

Nanti kita informasikan lebih lanjut ya? Masih kita kaji, kita pelajari, tentu akan terus, kata Widi di Kementerian BUMN, Kamis (31/10/2024).

Sebelumnya, Widi berjanji akan terus mendorong pengembangan pariwisata di Tanah Air. Ia juga membeberkan program kerja prioritas yang akan dilakukan dalam enam bulan ke depan. Keempat program tersebut mendengarkan aspirasi transformasi pariwisata bersama pihak terkait dan Tourism 5.0, seperti pemasaran Kalender Acara berbasis digital dan bantuan perjalanan bertenaga AI.

Hal ini juga akan fokus pada perumusan strategi besar penggunaan Dana Pariwisata Berkualitas Indonesia untuk mendiversifikasi atraksi dan acara Indonesia dalam skala internasional, serta merancang kolaborasi dengan lembaga-lembaga kelas dunia untuk transfer pengetahuan guna menciptakan pariwisata kelas dunia yang terdepan. sekolah. .

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel