Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) akan membentuk badan pengawas khusus kerja sama antara penyedia jasa Internet (ISP) dan mitra instansi untuk mencegah pemblokiran aktivitas ilegal RT/RW Net. 

Tindakan penjualan kembali layanan Internet secara ilegal muncul karena beberapa ISP diduga memfasilitasi aktivitas penjahat untuk mencapai tujuannya atau mengoptimalkan bandwidthnya. 

Untuk mencegah perilaku tersebut, APJII akan membentuk dewan pengawas untuk memantau kerja sama antara ISP dan penyedia. Dewan juga dapat menentukan ISP mana yang menyediakan layanan Internet kepada pelanggar RT/RW Net ilegal.

“Sekarang di APJII kita akan membuat dashboard yang menunjukkan anggota RT RW Net mana saja yang bekerjasama,” kata Sekjen APJII Zulfadly Syam kepada Bisnis, Rabu (10 September 2024). 

Anggota dewan pengawas akan terintegrasi secara sosial, kata Zulfadly. Sayangnya, dia tidak menyebutkan kapan papan sirkuit tersebut akan tersedia karena masih dalam tahap pengembangan. 

Nanti setelah anggota mengisinya, kita bisa mengontrolnya, kata Zulfadly. 

Hingga saat ini, Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkoinfo) telah menemukan 51 pengusaha yang menjual layanan internet ilegal atau jaringan RT/RW ilegal. Namun jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan tahun 2023 dan 2022.

Praktek penjualan kembali layanan Internet secara ilegal sering disebut RT/RW Net ilegal karena terjadi di lingkungan RT/RW Net. .

Dani Suvardani, Direktur Badan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengatakan pihaknya telah menerima 111 pengaduan tentang kegiatan ilegal RT/RW Net hingga September 2024. Separuh dari pengaduan tersebut, atau 51, terbukti benar.

Sanksi yang diberikan kepada pelanggar beragam, mulai dari teguran hingga ancaman pelanggaran hukum pidana. 

“60 penggerak bisnis yang belum terbukti,” kata Dani Selular dalam Business Forum, Selasa (11/8/2024).

Danny menambahkan, meski ada 51 pengusaha yang beroperasi secara ilegal melalui RT/RW Net, jumlah tersebut menurun dibandingkan dua tahun lalu. 

Pada tahun 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memburu 89 pelaku kejahatan ilegal RT/RW Net. Jumlah ini diperkirakan menjadi 77 pada tahun 2023 dan 51 pada September 2024. 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA