Bisnis.com, Mangpura – Kebijakan Anti Deforestasi atau European Union Deforestation Regulation (EUDR) kemungkinan besar akan diadopsi oleh negara lain seperti Amerika Serikat dan Inggris, kata Dewan Negara Penghasil Minyak Sawit (CPOPC).
Namun, UE disebut akan menunda kebijakan EUDR yang sedianya diterapkan pada akhir tahun ini, namun ditunda hingga akhir tahun 2025.
EUDR merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh Uni Eropa yang tujuan utamanya adalah mencegah deforestasi terkait produk yang masuk ke pasar UE.
Jenis produk yang berpotensi tunduk pada EUDR antara lain minyak sawit, kopi, coklat, karet, dan kedelai.
Sekretaris Jenderal CPOPC Rizal Effendi Lukman mengatakan kebijakan tersebut memberikan tekanan signifikan terhadap industri kelapa sawit di ASEAN, termasuk Indonesia dan Malaysia.
Pasalnya, nilai ekspor Indonesia ke UE akan mencapai US$4,4 miliar pada tahun 2023 atau sekitar 75% dari total ekspor minyak sawit. Sedangkan ekspor Malaysia sebesar US$2,5 miliar atau 75% ke Eropa.
“EUDR juga berpotensi menjadi acuan global, mendorong negara-negara seperti Inggris dan Amerika untuk mengadopsi peraturan serupa,” kata Rizal pada Indonesia Palm Oil Conference 2024 dan Price Outlook 2025, atau IPOC 2024, Kamis (7/7). ). /2025). 11/2024).
Bagi pengusaha kelapa sawit, EUDR bersifat diskriminatif terhadap industri kelapa sawit Indonesia, apalagi jika hal ini lazim diterapkan di negara lain. Karena tidak hanya terkait dengan pengelolaan yang semakin kompleks, namun juga biaya produksi yang meningkat secara signifikan.
EUDR meningkatkan beban keuangan bagi konsumen dan dunia usaha, terutama di pasar yang sensitif terhadap harga, sekaligus mengalihkan biaya pemenuhan standar kepada konsumen.
Selain itu, ia mengatakan penerapan penyelesaian sengketa yang dilakukan UE akan berdampak pada negara-negara Asia Tenggara, kecuali Brunei Darussalam.
“Ada 7 komoditas yang terkena dampak keputusan UE, antara lain kelapa sawit, kopi, dan karet. Indonesia adalah produsen minyak sawit terbesar di dunia, Vietnam adalah produsen kopi utama, sedangkan Thailand adalah produsen karet,” ujarnya.
Ia mengatakan pemberlakuan EUDR tidak hanya berdampak pada ekspor Indonesia ke Eropa, namun juga impor Indonesia dari Eropa.
“Ini karena UE mewajibkan deforestasi bebas untuk semua produk pertanian, pertanian, dan kehutanan di Eropa, baik barang impor maupun ekspor,” ujarnya.
Menurutnya, penerapan EUDR akan berdampak pada nilai ekspor Indonesia ke Eropa berbagai produk pertanian, pertanian, dan kehutanan yang mencapai $4,4 miliar.
Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita dan WA Channel