Bisnis.com, JAKARTA – Pembuat iPhone Apple Inc. menawarkan investasi baru senilai US$10 juta atau sekitar 157 miliar rupiah di Indonesia, seiring dengan upaya pencabutan larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia.

Melansir Bloomberg, Selasa (5/11/2024), Apple berencana berinvestasi di pabrik di Bandung melalui kemitraan dengan beberapa pemasoknya, menurut sumber yang tidak disebutkan namanya.

Pabrik ini rencananya akan memproduksi produk seperti aksesoris dan komponen perangkat Apple

Apple disebut-sebut sudah mengajukan proposal investasi tersebut ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kementerian Perindustrian sedang mempelajari usulan tersebut dan diperkirakan akan mengambil keputusan dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian melarang penjualan iPhone 16 dengan alasan tidak memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40% untuk smartphone dan tablet.

Larangan iPhone 16 di Indonesia adalah contoh terbaru dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan tekanan pada perusahaan internasional untuk meningkatkan produksi dalam negeri guna melindungi industri dalam negeri.

Selain melarang penjualan iPhone 16, RI juga melarang penjualan ponsel Google Pixel milik Alphabet Inc. karena kurangnya investasi.

Langkah tersebut merupakan kelanjutan dari taktik serupa yang dilakukan pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Tahun lalu, Indonesia melarang ByteDance Ltd. Tiongkok untuk melindungi sektor ritelnya dari barang-barang impor Tiongkok.

Akhirnya, ByteDance menginvestasikan $1,5 miliar melalui usaha patungan dengan perusahaan e-commerce GoTo Group, Tokopedia.

Seperti kebanyakan perusahaan multinasional lainnya, Apple tidak memiliki pabrik sendiri di Indonesia dan memilih bekerja sama dengan pemasok lokal untuk memproduksi komponen atau produk jadi.

Investasi Apple yang berjumlah hampir $10 juta merupakan harga yang relatif murah bagi Apple untuk mendapatkan lebih banyak akses gratis kepada sekitar 278 juta konsumen di Indonesia, lebih dari separuhnya berusia di bawah 44 tahun dan melek teknologi.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian telah menerima surat dari perusahaan teknologi Amerika, Apple Inc. yang meminta pertemuan dengan Menteri Perindustrian pasca pelarangan penjualan iPhone 16 di Indonesia. 

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Eko S. Cahyanto mengatakan pihaknya masih menunggu komitmen Apple untuk melakukan investasi sebagai syarat perpanjangan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). 

“Kami menerima [surat Apple].” Mereka ingin bertemu, menjelaskan kepada menteri, tapi prinsipnya kami mendorong mereka untuk mempercepat realisasi kebutuhannya,” kata Eko kepada wartawan, dikutip Senin (4/11/2024). 

Eko mengatakan, prinsip pemerintah adalah mendorong kepatuhan TKDN bagi perusahaan yang memasarkan produknya di dalam negeri. Apple sejauh ini telah mendapatkan sertifikat TKDN sebesar 35%. Namun sertifikatnya harus diperpanjang. 

Untuk mendapat perpanjangan TKDN, Apple diharuskan menyelesaikan komitmen investasi sebesar Rp 1,7 triliun. Yang terealisasi saat ini adalah Rp 1,48 triliun melalui pembangunan Apple Academy. 

“Prinsipnya bagi HKT, untuk produk-produk yang sudah wajib memiliki TKDN, kami juga mendorong agar memiliki TKDN yang lebih tinggi.” Prinsipnya investasi berbanding lurus dengan nilai TKN,” ujarnya. 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel