Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Gubernur Kepulauan Ibu Kota (OIKN) Basuki Hadimuljono mengumumkan beberapa rencana menarik minat investasi di Kepulauan Ibu Kota (IKN). Salah satunya adalah memberikan kesempatan kepada investor untuk membayar biaya administrasi yang lebih rendah untuk mengajukan permohonan hak atas tanah.

Basuki mengatakan, sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan ibu kota pulau.

Bahkan, OIKN juga berwenang membebaskan biaya administrasi pengajuan hak atas tanah bagi investor pionir di IKN.

“Biasanya kalau mengajukan hak yang ada iuran dan pembayarannya, Otorita berkesempatan meminta Rp0 jika dia [investor] mau mencicil,” ujarnya saat berada di kantor Kementerian PUPR. , Jumat. (12/7/2024) malam.

Basuki mengatakan, hal itu dilakukan untuk meningkatkan biaya investasi pada proyek IKN sebesar Rp466 juta. Hingga akhir tahun ini, OIKN berharap jumlah investasi yang diparkir hingga Rp 100 triliun.

Saat ini, total investasi yang ditanam di IKN dikabarkan mencapai Rp51,3 juta. Artinya, OIKN masih perlu mencapai target investasi sebesar Rp 48,7 triliun.

“Karena kami tidak menjual tanah, maka faktanya OIKN tidak menjual tanah, tapi menarik investasi adalah filosofi pertama,” tegasnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono mengatakan pihaknya yakin target investasi akan dipercepat pada akhir tahun seiring dengan penandatanganan Perpres No. 75/2024.

“[Peran presiden] mencapai tujuan, untuk itu kita akan melaksanakan undang-undang presiden,” jelasnya singkat.

Sayangnya, Agung tidak menjelaskan secara detail kapan insentif tersebut akan disalurkan. Meski demikian, ia meyakinkan timnya akan terus bekerja sama dengan investor dan calon investor di IKN agar rencana investasinya bisa cepat terealisasi.

“Iya, masih ada koordinasi yang kuat yang perlu dilaksanakan. Idenya [Presiden Eksekutif] untuk memfasilitasi investasi,” tutupnya. 

Melalui Keputusan Presiden No. 75/2024, Presiden Jokowi berjanji akan memberikan insentif dan izin tempat usaha. Selain menjanjikan pemberian insentif, Jokowi juga akan memberikan jaminan jangka waktu hak atas tanah dan hak atas tanah (HGU) yang diberikan maksimal 190 tahun yang diberikan dalam dua siklus.

Saat ini, hak guna bangunan dan hak pakai untuk jangka waktu paling lama ditetapkan 80 tahun pada putaran pertama dan 80 tahun pada putaran kedua.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel