Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan adanya penurunan signifikan simpanan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) pada Juni 2024.
Investasi pada deposito mengalami penurunan sebesar 11,37% year-on-year (yoy) menjadi Rp4,58 triliun dibandingkan Rp5,28 triliun pada Juni 2023. Sebaliknya, investasi pada obligasi korporasi meningkat 6,23% yoy menjadi Rp9,66 triliun dibandingkan menjadi Rp 9,09 triliun pada waktu yang sama tahun lalu telah berlalu.
Direktur Jenderal Dana Pensiun BCA, Budi Sutrisno menjelaskan, penurunan DPK kemungkinan besar disebabkan oleh peningkatan investasi pada Surat Berharga Bank Indonesia Rupiah (SRBI) yang memberikan imbal hasil lebih tinggi.
“SRBI dicatatkan oleh Dana Pensiun di Surat Berharga Indonesia [SBI], yang biasanya memberikan return lebih baik dibandingkan deposito dan pertumbuhannya sama,” kata Budi kepada Bisnis, Jumat (27/9/2024).
Instrumen dengan jangka waktu pendek, seperti deposito dan SRBI yang berkisar antara enam hingga 12 bulan, sering digunakan bersama dana pensiun untuk menyimpan uang. Budi menambahkan, keringanan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) mulai 18 September 2024 tidak banyak berpengaruh terhadap penurunan uang di deposito.
Terkait investasi Dana Pensiun BCA, Budi menjelaskan, portofolionya 13,47% diinvestasikan pada reksa dana berjangka, 8,14% pada SRBI, 36,51% pada Surat Berharga Negara (SBN), 5,59% pada saham dan total dana, serta 6,54% pada obligasi. Sejumlah dana telah dialokasikan untuk meningkatkan proporsi sebesar 13,85% dan 15,90% melalui perumahan.
Menurut Pak Budi, dana pensiun harus menyimpan uang agar pembayaran pensiun bisa dilakukan. “Instrumen seperti deposito dan SRBI dipilih untuk melindungi ketersediaan dana likuid. Selain itu, penting juga mempertimbangkan waktu pembayaran dana dan komitmen ke depan,” ujarnya. Dia menambahkan, aset jangka panjang seperti SBN dan obligasi terkait dengan kebutuhan kredit jangka panjang.
Budi juga menegaskan OJK mengontrol jumlah uang yang dikeluarkan untuk setiap perangkat untuk memastikan pemeliharaan yang baik. Pengelola dana pensiun wajib mematuhi peraturan tersebut untuk menjamin perlindungan maksimal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Uang ini secara keseluruhan menggabungkan aset dengan kekayaan rendah, dengan tujuan untuk mengembangkan perekonomian negara dan perlindungan aset, dengan tetap mematuhi pembayaran dan peraturan yang berlaku,” pungkas Budi.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel