Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah mobil di Indonesia sangat tinggi sehingga kebutuhan bahan bakar di Indonesia akan sangat tinggi. Hal ini memberikan peluang bagi mereka yang ingin membuka usaha gas. 

Selama ini pemerintah memberikan subsidi bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan bermotor.

Namun baru-baru ini Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan akan membatasi subsidi BBM mulai 17 Agustus 2024.  

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, skema ini dilaksanakan sebagai upaya pemerintah untuk mendorong alokasi subsidi yang sesuai dengan tujuan. Implementasi kebijakan ini juga disiapkan oleh PT Pertamina (Persero).  

“Dengan subsidi yang belum mencukupi, kini Pertamina bersiap. Harapannya pada 17 Agustus kita sudah bisa mulai mengurangi mereka yang tidak berhak menerima subsidi,” ujarnya dalam pesan di akun Instagram @luhut.pandjaitan, Selasa. (9/7/2024). 

Selain membatasi penerima manfaat BBM bersubsidi, Luhut juga mengatakan pemerintah berencana menggalakkan bioetanol sebagai pengganti bensin. Menurut dia, selain mampu mengurangi polusi udara, kadar sulfur bahan bakar alternatif ini juga tergolong rendah.

Namun pembatasan subsidi ini tidak membatasi peluang bisnis bahan bakar solar.

Padahal, menurut Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2022 total jumlah mobil mencapai 148.261.817 unit. Dalam jumlah tersebut, sepeda motor dan kendaraan roda empat mendominasi.

Pertamina sendiri sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pemasok gas juga membuka peluang kemitraan. 

Dengan menjalin kerjasama maka para mitra dapat membuka SPBU dengan merk yang sudah terkenal sehingga tidak perlu takut tidak memiliki pelanggan dan tidak memperoleh keuntungan. 

Sedangkan jika merujuk pada situs resmi Pertamina, syarat menjadi mitra dapat dilakukan secara online yang meliputi 2 (dua) langkah, antara lain:

1. Calon mitra harus berbentuk badan hukum (Perseroan Terbatas atau Koperasi)

2. Calon mitra harus menyiapkan beberapa dokumen, seperti:

– kartu identitas bisnis

– NPWP perusahaan

– Hukum Pendirian

– Undang-Undang Amandemen Perusahaan (jika ada)

– Giro/tabungan/giro/giro 3 bulan terakhir atas nama pemilik atau badan usaha

Selain itu, calon mitra juga harus menyediakan dana investasi sebagai berikut:

1. Untuk SPBU reguler: akumulasi saldo rekening minimal Rp 2 miliar

2. Untuk SPBU kecil dan kompak : akumulasi saldo rekening minimal Rp 1 miliar

3. Nomor Induk Berusaha (NIB) 

4. Sertifikat standar (SS)

5. Bukti kepemilikan tanah

Selain itu, calon mitra juga harus memperhatikan minimal luas lahan tergantung lokasi lahan yang akan dibangun SPBU. 

Dalam membangun SPBU, luas lahan minimal tergantung dimana lahan yang akan dibangun SPBU, dengan lebar depan minimal 20 meter. Terdapat 4 (empat) jenis SPBU dengan standar desain sebagai berikut:

1. Reguler

– luas lahan minimal 1000 m2

– Minimal 2 (dua) Pulau Pompa

– PLTS atap harus disediakan

– Investasi ± Rp 6 miliar di luar tanah

2. Mini

– Luas lahan minimal 600 m2

– Maksimal 1 (satu) pulau pompa

– Investasi ± Rp 2,5 miliar tidak termasuk tanah

3. Kompak

– Luas lahan minimal 200 m2

– Bangunan permanen atau modular (dengan pemasangan tangki/drum/tangki IBC)

– Tangki dengan kapasitas minimal 1 kiloliter

– Investasi ± Rp 1 miliar di luar tanah

Sementara itu, Pertamina menawarkan kedua bentuk kerja sama tersebut. Pertama, CODO (Dealer Perusahaan Properti yang Dikelola) yang berarti SPBU sebagai wujud kerja sama antara PT Pertamina (Persero) dengan pihak tertentu, termasuk kerja sama pemanfaatan lahan perusahaan dengan pemiliknya untuk membangun SPBU Pertamina.

Kemudian DODO (Dealer Owned Dealer Operated) merupakan SPBU yang berbentuk kerja sama, dimana lokasi dan investasinya sepenuhnya direalisasikan oleh calon mitra perorangan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA