Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintahan Prabowo-Gibrani memutuskan melanjutkan program insentif industri kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB). 

“Iya [antara lain yang akan diputuskan oleh pemerintahan Prabowo-Gibran],” kata Direktur Jenderal Kementerian Perindustrian dan Pertanian Putu Juli Ardika pada Pekan Penelitian Kelapa Sawit Indonesia (PERISAI) 2024 di Nusa Dua, Bali. , pada hari Kamis.

Saat ini sudah mulai ada pembahasan apakah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 akan dilanjutkan atau tidak.

Menurut Putu, masih banyak program lain yang bisa dilakukan untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, selain insentif PPN yang ditawarkan pemerintah.

“Kami sudah mulai bicara tentang bagaimana terus mendorong industri kendaraan listrik agar tumbuh dan masyarakat menggunakannya. Kalau pengendara sepeda motor [listrik] sekarang disubsidi, mungkin nanti mereka akan mencari sistem ini,” ujarnya.

Di saat yang sama, ia menegaskan pemerintah terus mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan listrik.

“Banyak hal yang bisa kita lakukan bagi negara ini agar migrasi tetap berjalan. Ini adalah transisi yang sedang dilakukan. Peralihan dari kendaraan bermesin pembakaran atau berbahan bakar minyak ke kendaraan listrik,” jelasnya.

Sementara itu, pemerintah memberikan insentif PPN yang diberikan negara atas penyerahan kendaraan bermotor listrik bertenaga baterai (EBV) dengan insentif PPN DTP melalui Keputusan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024. 10 persen dari harga penyerahan mobil yang memenuhi kriteria standar nilai komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen.

Besaran diskon yang sama berlaku untuk bus listrik yang dilengkapi TKDN yang sama. Untuk bus listrik dengan TKDN 20–40 persen, potongan PPN DTP sebesar 5 persen dari harga jual.

Sesuai PMK 8/2024, masa asuransi PPN DTP adalah masa pajak Januari-Desember 2024.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel