Bisnis.com, JAKARTA – Badan Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat mewaspadai transaksi penipuan terkait pinjaman online (ananas) ilegal. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diambil ketika Anda terkena penipuan penagihan utang macet.

Menurut Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Gelap (Satgas PASTI), Hudiyanto, praktik tersebut kini marak terjadi. Pihaknya mendapat pengaduan dari masyarakat yang menerima uang dari pinjol ilegal padahal tidak mengajukan pinjaman. 

Hudianto mengatakan, trik berbisnis dengan cara ini adalah dengan tidak menggunakan uang hasil penipuan terlebih dahulu. 

“Korban juga tidak perlu dikreditkan kembali ke nomor rekening bank penipu,” kata Hudianto dalam keterangan resmi dikutip Selasa (06/11/2024). 

Kedua, Hudiyanto menambahkan, masyarakat bisa melapor ke bank untuk meminta agar jumlah tersebut diblokir.

Ketiga, Hudianto mengimbau masyarakat tidak panik atau panik jika didekati atau diteror oleh penipu/debt collector (DC). 

“Dapat kami informasikan kepada Anda bahwa kami tidak menggunakan dana yang ditransfer dan kami tidak pernah mengajukan pinjaman dari pihak itu.” 

Ia juga meminta masyarakat mengabaikan seruan para penipu dan memblokirnya jika diperlukan. Lalu jangan lupa untuk mengumpulkan bukti informasi berupa koleksi WA, nomor ponsel, dan nomor rekening pribadi. 

Kemudian segera laporkan kepada Satgas PASTI melalui email di [email protected] agar dapat segera diambil tindakan dan ada alasan untuk melakukan pemblokiran, kata Hudiyanto. 

Hudiyanto juga berpesan bagi siapa saja yang menemukan informasi mengenai investasi dan pinjaman online yang meragukan atau diduga ilegal atau menjanjikan imbal hasil/bunga tinggi (tidak logis), atau agar melaporkannya ke OJK di nomor 157, WA (081157157157) pintanya. , email: [email protected] atau email: satgaspasti@ojk.

Pinjaman ilegal tetap terjadi meski larangan sudah diberlakukan. Saat ini, Satgas PASTI mendeteksi dan menutup 824 lembaga keuangan ilegal pada April-Mei 2024. Selama kurun waktu tersebut, terdiri dari 654 lembaga pinjol ilegal di beberapa situs dan aplikasi.  

Lalu ada 41 penawaran pinjaman pribadi yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar undang-undang privasi (pinpri).

Selain itu, sebanyak 129 proposal investasi bodong dilakukan oleh oknum yang menampilkan atau memperbanyak nama produk, situs, atau media sosial milik entitas yang berwenang untuk melakukan penipuan. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel